Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
UU Ormas
Tanda Kegagalan DPR adalah Mengesahkan RUU Ormas
Monday 24 Jun 2013 22:56:18

Ilustrasi, Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof. DR. M. Din Syamsuddin, MA.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Disahkannya RUU Ormas menunjukkan sebuah kegagalan DPR dalam memahami hakekat hubungan negara dna masyarakat Indonesia, serta kedudukan masyarakat di dalam negara demokrasi. Hal itu termaktub dalam Pernyataan Menolak RUU Ormas yang ditandatangani belasan Ormas Keagamaan yang menggelar Press Conference di CDCC, Senin (24/6) hari ini. Inilah isi pernyataan bagian terakhirnya.

"Oleh karena itu, kami mendesak kepada parlemen dan pemerintah untuk memahami, patuh dan taat kepada UUD 1945 sebagai jiwa reformasi, konstitusi dan demokrasi yang mampu mempersatukan bangsa Indonesia, seperti yang dikutip dari muhammadiyah.or.id, pada Senin (24/6).

Bahwa hubungan masyarakat itu perlu dia atur itu sudah semestinya, namun sampai saat ini berbagai pengaturan perundangan yang ada sudah mampu menjangkau berbagai persoalan yang berkaitan dengan munculnya perilaku-perilaku melawan hukum ataupun anarkis dengan penegakan hukum yang semestinya. Kekacauan yang terjadi di dalam masyarakat dengan berbagai munculnya perilaku anarkis disebabkan oleh lemahnya penegakan hukum sementara undang-undang yang ada sudah mencukupi.

Namun, jika akhirnya, RUU Ormas tersebut tetap dipaksa untuk disahkan oleh DPR, maka hal tersebut memberikan sinyalemen kepada masyarakat Indonesia, yaitu:

(1). Menunjukkan Kegagalan DPR untuk memahami hakekat hubungan negara dan masyarakat Indonesia serta kedudukan masyarakat di dalam negara demokratis.

(2). Membuat kemunduran (setback) bagi demokrasi Indonesia, yang menempatkan Indonesia sejajar dengan negara tidak demokratis, seperti layaknya negara otoriter yang sangat mengatur kebebasan berorganisasi. Sehingga pengesahan RUU Ormas akan menyejajarkan Indonesia dengan negara-negara pariah.

(3). Selain itu, juga menunjukkan bahwa DPR tidak aspiratif terhadap pandangan para pemilih yang menjadikan semakin tidak layaknya untuk memilih paartai-partai yang mendukung RUU Ormas tersebut untuk dipilih pada Pemilihan Umum yang akan datang.(mst/hbs/mhd/bhc/rby)


 
Berita Terkait UU Ormas
 
LSM Ikut Gugat Kebebasan Berserikat dalam UU Ormas
 
Baru Sebulan Disahkan, UU Ormas Digugat PP Muhammadiyah
 
UU Ormas di Sahkan, Kontras Akan Judicial Review ke MK
 
Ribuan Buruh Aksi Tolak RUU Ormas di DPR
 
KKB Menolak RUU Ormas, Adnan: Adakan Pembangkangan Nasional
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]