Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Afganistan
Taliban Menghancurkan 22 Truk Tangki Yang Membawa Pasokan NATO
Monday 10 Sep 2012 11:12:35

Truk Tangki Yang sedang parkir di kawasan Rabatak (Foto: Ist)
AFGANISTAN, Berita HUKUM - Ledakan yang memicu api membakar truk - truk yang sedang parkir Rabu (18/07) dini hari dan sedikitnya seorang sopir cedera.

Kepala Kepolisian Samangan, Jenderal Khalil Andarabi, mengatakan kepada BBC bahwa api belum sepenuhnya bisa dipadamkan.

"Truk - truk itu sedang parkir di kawasan Rabatak ketika ledakan terjadi. Api masih berkobar", tuturnya.

Sementara itu sumber intelijen di Samangan mengatakan bahwa indikasi awal menunjukkan bom ditaruh di bawah salah satu truk.

"Para supir sedang istirahat dan mereka parkir bersama-sama. Karena masih dini hari, tidak banyak orang di sekitar. Kalau tidak akan banyak jatuh korban", kata sumber tersebut kepada BBC.

Pemilik truk tangki dilaporkan meminta ganti rugi dan jaminan keamanan untuk kembali melakukan perjalanan ke perbatasan Afghanistan.

NATO menggunakan jalur di sebelah utara lewat Uzbekistan sejak Pakistan menutup jalur perbatasan dengan Afghanistan, Desember lalu.

Pakistan menutup jalur utama yang digunakan NATO setelah serangan udara Amerika Serikat menewaskan 24 tentara Pakistan pada bulan November.

Namun awal bulan ini Pakistan sudah membuka kembali jalur pasokan NATO ke Afghanistan setelah pemerintah Amerika Serikat meminta maaf atas insiden tersebut, Demikian seperti yang dikutip dari bbcindonesia.com, pada Senin (10/9).(bbc/bhc/opn)


 
Berita Terkait Afganistan
 
Taliban Deklarasikan Amnesti, Ajak Perempuan Bergabung
 
Polisi Afganistan Tangkap Pelaku Pemenggalan
 
Serangan Udara NATO Tewaskan 15 Tersangka Taliban
 
Taliban Menghancurkan 22 Truk Tangki Yang Membawa Pasokan NATO
 
Bom Pemakaman Tewaskan 25 Orang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]