Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Afghanistan
Taliban Melancarkan Serangan ke Airport Internasional Kabul
Monday 10 Jun 2013 18:00:35

Aparat keamanan bertempur dengan Taliban di Kabul, Afghanistan.(Foto: reuters)
KABUL, Berita HUKUM - Pada Senin (10/6) subuh, tujuh pasukan bom bunuh diri Taliban telah melancarkan serangan ke pusat kota Afghanistan, Kabul, tepat di depan reruntuhan gedung bersebelahan dengan area markas basis komando militer asing. Serangan terjadi pada pukul 04:30 subuh waktu setempat, dilancarkan dengan cepat setelah waktu sholat pagi dan tiba-tiba asap mengepul dari belakang pagar berkawat bandara.

Juru bicara Menteri Dalam Negeri Afghanistan mengatakan, "Pasukan keamanan Afghanistan langsung mensterilkan lokasi selama empat jam sebelum gencatan senjata berakhir".

Taliban mengakui bertanggung jawab untuk serangan tersebut. Jalan telah ditutup dan semua penerbangan ke luar negeri segera dibatalkan, sementara penerbangan kedatangan telah dialihkan ke bagian utara kota Mazae-e-Sherif.

Serangan terhadap bandara yang digunakan oleh warga sipil dan militer relatif langka dan mewakili pemberontak yang target sasarannya untuk mengacau. Dengan sasaran target baru itu diperkirakan sedikit korban yang jatuh dari diadakannya pengawasan ketat terhadap target serangan Taliban dalam melakukan aksinya.

Sementara itu belum dipastikan berapa korban yang meningkat drastis. Terkait dengan serangan Senin itu akan ditambahkan lebih dari 352.000 kekuatan pasukan keamanan Afganistan untuk menjaga kemungkinan kejadian pemberontakan terulang secara intensif juga melindungi pasukan bantuan perang asing yang meninggalkan Afganistan akhir tahun 2014.

Disebutkan Taliban melakukan gencatan senjatanya dengan berbagai cara diantaranya bom bunuh diri juga dengan tembakan senjata otomatis atau dikenal dengan senjata kaliber mesin yang ditargetkan ke arah markas komando pasukan militer asing. Dari kejadian pasukan asing mengalami korban jiwa namun tidak disebutkan kisaran jumlah pastinya.(ibn/bhc/ink)


 
Berita Terkait Afghanistan
 
Afghanistan: Eks Presiden Ghani Minta Maaf Kabur ke Luar Negeri Demi 'Selamatkan Kabul dan 6 Juta Penduduknya'
 
Afghanistan: Qatar dan Turki Memberi Jalan Bagi Taliban untuk Unjuk Gigi di Panggung Dunia
 
Kesepakatan Taliban dan Trump yang Menjadi Kunci Kelompok Ini Menguasai Kembali Afghanistan
 
Afghanistan: Perang Selama 2 Dekade, Berikut Fakta-faktanya dalam 10 Pertanyaan
 
Biden Janji Bantu Afghanistan secara Berkelanjutan di Tengah Penarikan Pasukan AS
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]