Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kekerasan Terhadap Wartawan
Tak Tegas Tindak Kasus Penganiayaan Oleh Oknum TNI, Jurnalis Tolak Permintaan Maaf Panglima TNI
2016-08-25 13:21:14

Tampak suasana aksi demo Wartawan Geruduk Kemenko Polhukam, Minta Danlanud Suwondo Dicopot.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Puluhan Jurnalis yang tergabung dalam berbagai kelompok melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

Aksi tersebut merupakan sikap dari para jurnalis yang tidak menerima tindak kekerasan yang dilakukan oleh TNI AU Lanud Suwondo di Medan beberapa waktu lalu.

"Kami menolak permintaan maaf Panglima TNI yang tidak tegas dalam menyikapi persoalan ini," tegas Juru Bicara Aksi, Munzin di lokasi demonstrasi, Jakarta, Kamis (25/8).

"Kami ingin Menko Polhukam bisa menegor Panglima. Dan salah satu tuntutan kami adalah mencopot Danlanud Suwondo di Medan," ungkap koordinator aksi demo.

Ia menyayangkan sikap TNI AU yang seharusnya bisa memberi perlindungan kepada masyarakat, namun justru menghiraukan profesi jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.Undang-undang tersebut jelas menyebutkan bahwa wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun.

"Oleh karenanya, kami mengecam tindakan kekerasan dan aksi brutal yang dilakukan oknum TNI Lanud Suwondo kepada wartawan dalam melakukan kegiatan jurnalistik. Kami mendesak Pemerintah dan TNI memproses secara hukum kejadian ini sebagai komitmen penegakan hukum," tegas dia.

Tak hanya di Jakarta, aksi serupa juga turut dilakukan oleh wartawan di berbagai daerah, mulai dari Medan, Pekanbaru, Tuban, hingga Bogor.Tuntutan mereka ialah agar oknum TNI AU yang melakukan tindak kekerasan kepada wartawan di Medan ditangkap dan dihukum sesuai undang-undang yang berlaku.

Beberapa kali, lanjut dia, kekerasan terhadap jurnalis telah terjadi oleh pihak TNI dan kasus tersebut tidak ada yang diungkap dan tidak ada kejelasan.

Meskipun Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo telah meminta maaf, para Jurnalis tetap tidak terima dan menuntut TNI untuk membuka pengadilan militer.
"Buka ke publik. Jangan sembunyi-sembunyi, copot KASAU," lanjutnya.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menyampaikan permintaan maaf terkait insiden penganiayaan warga dan wartawan oleh aparat TNI Angkatan Udara (AU) di Sari Rejo, Medan, Sumatera Utara, Senin (15/8).

"Atas kasus tersebut, saya selaku Panglima TNI menyatakan permintaan maaf," kata Gatot usai menyematkan tanda kehormatan kepada 78 perwira tinggi TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (18/8) lalu.

Dirinya mengaku sudah membentuk tim untuk menelusuri peristiwa tersebut.
"Kami menyerahkan penyelesaian kasus tersebut kepada tim gabungan pencari fakta," kata Gatot.

Sebelumnya, TNI Angkatan Udara melakukan penyidikan menyusul bentrok antara warga Sarirejo Medan dengan prajurit Pangkalan TNI AU (Lanud) Suwondo Medan.
Bentrok ini berawal dari sengketa tanah yang mengakibatkan beberapa warga dan wartawan terluka.

"Proses penyelidikan untuk mengetahui siapa-siapa saja, baik masyarakat maupun prajurit TNI AU yang terbukti bersalah, sehingga akan mempermudah proses hukum selanjutnya," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara Marsekal Pertama Jemi Trisonjaya.(ap/hg/tribunnews/abp/okezone/bh/sya)


 
Berita Terkait Kekerasan Terhadap Wartawan
 
Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
 
Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
 
AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
 
Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
 
Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]