Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Televisi
Tak Mengantongi Izin Penyiaran, Tepian TV Distop KPID Kaltim
Wednesday 23 Jul 2014 18:16:09

Ilustrasi. TepianTV.(Foto: Istimewa)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Tepian TV yang merupakan televisi siaran lokal Kota Tepian Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yang melakukan siaran sejak beberapa tahun lalu terhitung hari, Jumat (18/7) kemarin tidak melakukan siaran yang menjadi tontonan masyarakat di wilayah kota tepian Samarinda, karena distop penyiarannya oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim, sebab dinilai melanggar Standar Program Siaran (SPS) dengan menampilkan tayangan yang tidak sepantasnya, menurut undang-undang juga tidak mengantongi izin dari Lembaga Penyiaran Daerah (LPS).

Pelanggaran yang dilakukan PT. Tepian Multimedia selaku pemilik Tepian televisi, menurut Ketua KPID Kaltim Zainal Abidin bahwa, "dalam tayangan sering mengabaikan kaida-kaida penyiaran selama tayangan televisi lokal tersebut, terlebih lagi dalam penyiarannya tidak mengantongi izin dari LPS," tegas Zainal.

Ketua KPID Kaltim, Zainal juga mengatakan bahwa mengacu pada Undang-Undang nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, tepian TV telah melanggar Pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, “Sebelum lembaga penyiaran melakukan penyiaran wajib memperoleh izin penyelenggara penyiaran, ini sudah melanggar. Tak sampai disitu, atas pelanggaran tersebut tepian TV dapat diancam pidana 2 tahun penjara atau denda Rp 5 Milyar rupiah," terang Zainal.

Zainal juga mengatakan bahwa, pelanggaran yang dilakukan tepian televisi yang merupakan televisi lokal dengan menayangkan azan magrib yang disusupi dengan iklan bank, juga menampilkan anak dibawah umur ketika dalam penayangannya berita kriminal, ada juga aduan masyarakat tentang tayangan komedi yang cenderung melecehkan orang atau kelompok tertentu, jelas zainal.

Meskipun demikian, Zainal menyarankan agar tepian televisi segera mengurus izin pada LPS, jika izinnya sudah ada dari Lembaga Penyiaran Daerah dapat kemungkinan untuk bisa tayang kembali, pungkas Zainal.

“Disarankan kepada Tepian TV agar segera mengurus izin dari LPS, anadaikata sudah mengantongi izin maka kakan dapat siaran kembali,” pungkas Zainal.(bhc/gaj).


 
Berita Terkait Televisi
 
Kritik Acara TV Alay, Deddy Corbuzier Bantah Bertengkar Sederet Artis Ini
 
Trans TV Mulai Luncurkan 4 Program Baru
 
Setelah Sukses D'Academy 1, Indosiar Kembali Hadirkan D'Academy 2
 
ANTV Janji akan Evaluasi Tayangan Film ‘King Suleiman’
 
Tayangkan Nikah Artis secara Langsung Trans TV dan RCTI Kena Tegur KPI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]