Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu
Tak Lolos Peserta Pemilu, Dengan Serba Hitam Partai Republik Datangi Bawaslu
2018-02-24 14:30:06

Wasekjen Partai Republik Warsono bersama para kader saat mendatangi Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (23/2).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) telah menerima gugatan partai Republik. Penyebabnya, partai politik (parpol) Republik tidak puas dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak meloloskannya dalam proses verifikasi administrasi.

Beberapa pengurus Partai Republik ramai-ramai mendatangi Gedung Bawaslu yang berada di Jalan MH Thamrin Nomor 14, Menteng, Jakarta dalam hal ini Wasekjen Partai Republik Warsono bersama rekan-rekan kader Partai Republik yang datang untuk melengkapi data administrasi mengajukan gugatan kembali mengenai SK PKPU atau SK KPU tanggal 17 kemarin.

Partai Republik berpandangan KPU bertindak diskriminatif dalam tahapan pendaftaran verifikasi partai politik peserta Pemilu, diduga ditimbunkanlah partai Republik untuk tidak diberikan undangan sebagai peserta Pemilu pada tanggal 17 Februari 2018. Padahal Partai Republik termasuk partai yang tercantum dalam surat keputusan Komisi Pemilihan Umum No 58. Bahkan surat keputusan tersebut dikirim oleh kurir KPU dan sampai di DPP Partai Republik pada tanggal 21 Februari pukul 11.08 WIB.

Rombongan kader partai Pepublik tersebut datang ke Bawaslu dengan mengenakan seragam serba hitam.

"Jadi kedatangan kita sebagai warga Negara dan pribumi asli Indonesia yang mencintai negeri ini dengan mengenakan pakaian serba hitam ini sebagai tanda bahwa, inilah detik-detik matinya demokrasi di nusantara ini, jadi kita ingin bagaimana cara penegakkan keadilan diterapkan kembali dengan asas-asas hukum yang ada kepastian hukum," jelasnya.

Menurut Warsono, "Partai Republik merasa saat ini untuk mendaftar tidak mendapat asas hukum yang diperlakukan oleh penyelenggara, sehingga kami menuntut mengenai ketetapan hukum tersebut," ungkapnya kepada media yang hadir di kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Jumat (23/2).

Sementara yang menjadi tuntutan Partai Republik sendiri, "Karena kami tidak ditetapkan sebagai calon peserta pemilu. Karena secara administratif kami sudah mengikuti semua prosedur ketetapan dan aturan main serta syarat-syarat yang diberikan oleh KPU sudah kami penuhi. Sehingga apapun jika adanya kekurangan sedikit dan banyak kita maklumi sebagai sesuatu yang manuasiwi, karena kami dan KPU sama-sama Manusia dan pasti sama-sama memiliki kekurangan dan kelebihan, sehingga kami anggap sebagai sesuatu yang wajar." tandasnya.

Warsono keberatan dengan keputusan KPU yang menyatakan partainya tidak lolos ke tahapan verifikasi faktual. "Berikan kami kesempatan mengikuti verifikasi faktual berdasarkan syarat pendaftaran yang telah kami sampaikan," ungkapnya.

Dia menambahkan, Kami juga tidak merasa bahwa data kita komplit, tetapi seyogyanya, jika data kita dikatakan BMS berarti ada datanya, jadi kita menuntut supaya Partai Republik tetap diikut sertakan sebagai peserta Pemilu 2019," tutupnya.(bh/yun)


 
Berita Terkait Pemilu
 
Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
 
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
 
Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
 
DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
 
Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]