Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilgub Jatim
Tak Lolos, Khofifah Akan Lapor ke 3 Lembaga
Monday 15 Jul 2013 11:20:07

Khofifah Indar Parawansa.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
SURABAYA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur akhirnya tak meloloskan Bakal Calon Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja. Tak terima dengan keputusan KPU, kubu Khofifah akan melaporkan ke tiga lembaga yakni Mahkamah Konstitusi (MK), PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).

Hal itu dilontarkan langsung oleh Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Tebuireng Jombang, KH Salahuddin Wahid atau Gus Solah. Pihaknya mengaku akan menempuh jalur hukum. “Kita punya yurisprudensi soal itu (pembatalan pilkada). MK pernah membatalkan tiga pilkada di Indonesia. Kasusnya juga mirip dengan Pilgub Jatim ini. Jadi sekali lagi, jika KPU berpihak, maka Pilgub Jatim bisa dibatalkan," ujar Gus Solah.

Khofifah-Herman tidak lolos karena dualisme dukungan Partai Kedaulatan (PK) dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) yang juga memberikan dukungan ke KarSa. Melalui voting tertutup, tiga orang Komisioner KPU Jatim menyatakan Khofifah-Herman tidak memenuhi syarat dan dua lainnya menyatakan memenuhi syarat. Akhirnya KPU Jatim memutuskan Khofifah-Herman diperbolehkan mengikuti Pilgub Jatim Agustus nanti.
Sebenarnya, saat mendaftar pasangan ini mengantongi dukungan 15,55 persen suara. Dukungan tersebut datang dari PKB, PKPB, PKPI, PK, PPNUI, dan PMB. Tanpa PK dan PPNUI, otomatis dukungan berkurang tidak sampai syarat minimal yakni 15 persen.

Ketua KPU Jawa Timur, Andry Dewanto Ahmad mengatakan, rapat pleno berjalan cukup dinamis, jalur musyawarah mufakat tidak tercapai. “Jalan keluarnya akhirnya kami lakukan voting,'' katanya.

Seperti diketahui, dalam voting tertutup tersebut seorang anggota KPU Jatim menyatakan pasangan Khofifah-Herman memenuhi syarat, sementara tiga komisioner lainnya menyatakan tidak memenuhi syarat. Satu anggota lain menyatakan dukungan Partai Kedaulatan ke Khofifah memenuhi syarat, Partai Kedaulatan pendukung Soekarwo-Gus Ipul tidak memenuhi syarat. PPNUI pendukung Khofifah tidak memenuhi syarat, sementara PPNUI pendukung Soekarwo-Gus Ipul memenuhi syarat.

Mengenai keputusan yang akan mendapat perlawanan dari kubu Khofifah, KPU Jatim belum memikirkan langkah hukum untuk menghadapi pasangan calon yang tak lolos itu. “Belum dibahas rencana ke arah sana,'' jelas Andry.

Dengan tidak diloloskannya pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja, berarti yang diberikan hanya tiga pasangan calon. Ke tiga pasangan calon itu adalah Eggi sudjana-Muhammad Sihat dari jalur perseorangan, Bambang Dwi Hartono-Said Abdullah yang diusung PDI-P, dan Soekarwo-Saifullah Yusuf yang diusung 10 partai parlemen dan 22 partai non-parlemen. Sepuluh partai parlemen itu adalah Partai Demokrat, Golkar, PAN, PKS, Partai Gerindra, Partai Hanura, PPP, PKNU, PDS, dan PBR. Mayoritas partai di DPRD maupun partai non-kursi DPRD.(bhc/din)


 
Berita Terkait Pilgub Jatim
 
Adnan Buyung: Sebaiknya Delapan Hakim MK Mengundurkan Diri
 
Rizal Ramli: Siapa Penyusun Amar Putusan Sengketa Pilgub Jatim?
 
Tim Karsa Mengancam Warga untuk Coblos Nomor 1
 
KarSa Gunakan APBD sebagai Dopping Money Politic?
 
Rizal Ramli: Khofifah Perempuan Tangguh Layak Pimpin Jatim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]