Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
FPI
Tak Kecewa Prabowo-Sandi Gabung Jokowi, FPI: Karena Kita Tidak Pernah Berharap pada Makhluk
2020-12-23 07:07:45

Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengklaim pihaknya tak kecewa usai Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, pasangan calon presiden-wakil presiden di Pilpres 2019, bergabung ke Kabinet Indonesia Maju pimpinan Jokowi-Ma'ruf Amin.
"Tidak ada [kekecewaan], karena kita tidak pernah berharap pada makhluk sehingga tidak ada pernah kecewa," kata Aziz, menyinggung sejumlah ayat Al-Quran, kepada CNNIndonesia.com, Selasa (22/12).

Aziz mengatakan pihaknya tak pernah memiliki niatan ada balasan secara duniawi dukungannya tersebut. Sehingga, Aziz menegaskan tak ada kata kecewa dalam hal tersebut.

"Jadi enggak ada kamusnya kecewa. Kecewa itu hanya yang orientasinya dunia," dalihnya.

Sebelum Sandiaga, Prabowo lebih dulu bergabung dengan kabinet Jokowi setelah kalah di Pilpres 2019. Dia diangkat menjadi Menteri Pertahanan dan Gerindra bergabung menjadi koalisi pemerintah.

Kini Sandiaga Uno juga mengikuti jejak Prabowo. Ia ditunjuk oleh Jokowi sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menggantikan Whisnutama dalam Kabinet Indonesia Maju.

FPI sendiri merupakan salah satu organisasi yang menyokong pasangan Prabowo-Sandiaga pada Pilpres 2019 lalu. FPI merupakan kelompok yang memiliki peran besar dalam penggalangan massa pendukung Prabowo-Sandi.

Bahkan, FPI bersama PA 212 dan GNPF Ulama sempat menggelar reuni akbar pada 2 Desember 2018 dengan mengundang Prabowo. Mereka kemudian menyelenggarakan Ijtimak Ulama yang hasilnya menyatakan dukungan kepada Prabowo-Sandi di Pilpres 2019.(rzr/arh/CNNIndonesia/bh/sya)


 
Berita Terkait FPI
 
Eks Ketum FPI Shabri Lubis Ditahan Polisi Terkait Kasus Petamburan
 
Sudjiwo Tedjo Heran Polri Hidupkan Pam Swakarsa Tapi FPI Dibubarkan
 
Tim Hukum FPI Klaim Laporan Informasi Pelanggaran HAM Berat Sudah Diterima Mahkamah Internasional
 
Komnas HAM: Meninggalnya 4 Laskar FPI di Tangan Petugas Termasuk Pelanggaran HAM
 
Hamdan Zoelva: FPI Bukan Ormas Terlarang seperti PKI, Mengedarkan Konten FPI Tidak Dapat Dipidana
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]