Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu 2014
Tak Cuma Jurdil, Pemilu Juga Harus Antikorupsi
Saturday 08 Feb 2014 23:14:19

Direktur Diyanmas KPK, Dedi A. Rachim.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemilu JURDIL. Slogan inilah yang selama ini dikampanyekan ketika menjelang pemilihan umum. Jujur dan adil (Jurdil) dalam penyelenggaraan Pemilu memang didambakan semua elemen, baik peserta, penyelenggara dan pengawas Pemilu, dan pemilih.

Namun, ini saja tidak cukup. Kini masyarakat mendambakan Pemilu yang tak hanya Jurdil tetapi juga bebas korupsi. Artinya, tidak ada uang negara yang disalahgunakan demi kepentingan golongan politik tertentu, adanya politik uang lewat “serangan fajar” dan sejenisnya.

Topik pemberantasan korupsi memang selalu menjadi perhatian. Termasuk ketika wacana penggelontoran dana saksi bagi parpol yang besarnya mencapai Rp700 miliar. Tentu saja, wacana ini lantas menyedot perhatian lantaran usulan ini dinilai mendadak dan minus persiapan.

Termasuk KPK, yang khawatir dana ini disalahgunakan parpol. Direktur Diyanmas KPK, Dedi A. Rachim menekankan, perlunya mewaspadai celah penyalahgunaan oleh partai politik. Sebab, ada 561.393 TPS di seluruh Indonesia. “Jika jumlah Rp700 miliar didistribusikan ke 15 parpol, maka setiap parpol akan memperoleh sekitar Rp46 miliar. Jumlah yang sangat rawan disalahgunakan,” katanya.

Karena itu, untuk mewujudkan Pemilu yang Jurdil dan Antikorupsi, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menggagas kegiatan bersama KPU dan KPK dalam penandatanganan Maklumat Bersama Pemilu Jurdil, Damai dan Anti Korupsi yang dilangsungkan di Ballroom Hotel Js Luwansa, Kuningan Jakarta Selatan pada Kamis (6/2).

“Maklumat ini diharapkan sebagai komitmen bersama untuk mewujudkan Pemilu yang jujur, adil, damai dan sejalan dengan agenda nasional, yaitu antikorupsi,” ungkap Sekjen KIPP Muchtar Sindang dalam sambutanya.

KPK juga berharap, melalui penandatanganan maklumat ini, juga akan menguatkan komitmen parpol untuk menyukseskan Pemilu Berintegritas dengan cara bersih dalam upaya mendulang suara dari masyarakat. Hal ini penting sebagai role model bagi pendidikan demokrasi bagi rakyat Indonesia.

Tentu saja, sudah menjadi komitmen KPK untuk mendukung dan mengawal proses ini. Hal ini sejalan dengan road map KPK dalam menghadapi tahun politik 2014, yaitu Penguatan Komponen Sistem Politik, yang salah satu programnya menyelenggarakan Pemilu Berintegritas.

Harapan yang sama juga disampaikan KPU. Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, Pemilu merupakan hajatan politik menuju pelembagaan demokrasi, sehingga bukan hanya kegiatan rutin yang procedural semata.

“Sudah saatnya kita lepas landas menuju pelembagaan demokrasi,” katanya.

Acara tersebut diakhiri dengan pembacaan bersama naskah “Maklumat Bersama Pemilu Jurdil Damai dan Anti Korupsi”. Hadir dalam deklarasi maklumat tersebut perwakilan dari 12 Parpol peserta Pemilu, di antaranya Partai Nasdem, PKB, PKS, PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN, PPP, Partai Hanura, PBB, dan PKPI. Sementara penyelenggara Pemilu, hadir pula Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) dan Bawaslu.


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]