Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Penistaan Agama Islam
Tak Boleh Ada Diskriminasi dalam Hukum
2016-11-29 07:29:09

Ilustrasi. Tampak Ahmad Dhani saat acara Aksi Bela Islam II bersama Rachmawati Sukarnoputri, Ratna Sarumpaet dan Lily Wahid, Jumat (4/11) lalu.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyerukan kepada Kepolisian RI agar tak menerapkan double standard dan diskriminasli dalam menegakkan hukum. Kritik ini disampaikan Fadli menanggapi kasus dugaan penghinaan kepada kepala negara yang dilakukan musisi Ahmad Dhani.

Fadli menegaskan hal tersebut kepada pers di ruang kerjanya, Senin (28/11), saat menerima Ahmad Dhani. Bersama Dhani, ia menggelar konferensi pers untuk menanggapi dugaan penghinaan kepala negara yang dialamatkan Polda kepada Dhani. "Apa yang disampaikan dalam orasi mas Ahmad Dhani tidak ada apa-apanya. Tidak ada penghinaan. Dan Polisi jangan gunakan pasal karet. Ini bukan zamannya lagi," tegas Fadli.

Seperti diketahui, orasi Dhani yang diduga berisi penghinaan terhadap kepala negara itu terjadi di depan Istana Negara dalam aksi demonstrasi 4 November lalu. Dhani sendiri di hadapan pers dan Fadli, mengatakan, pemanggilan dirinya oleh Polda Metro penuh kejanggalan. Pasalnya, dalam surat itu tidak disebut siapa terlapornya. Dan surat panggilan sebagai saksi, kata Dhani, biasanya tidak mencatumkan nomor surat perintah penyidikan (sprindik).

Pasal 207 KUHP yang dituduhkan, lanjut Dhani, sangat tidak wajar. Dhani sendiri sudah mendengar kesaksian ahli pidana yang sudah dipanggil Polda untuk kasusnya itu. Tanpa menyebut nama ahli pidananya, ungkap Dhani, tak ada unsur pidana sama sekali. Namun, pandangan ahli pidana itu kemungkinan diabaikan polisi. Dhani menilai, dirinya mungkin dijadikan target tersangka.

"Saya Khawatir polisi akan mengkriminalisasi saya. Dan ini buruk bagi penegakan hukum," ucap Dhani.

Sementara Fadli juga kembali menyatakan, Polri begitu mudah mengkriminalisasi seseorang. Padahal, banyak kasus yang dulu pernah ia adukan, hingga kini belum ditindaklanjuti. "Penegakan hukum harus fair. Jangan sampai ada kepentingan apa pun. Kritik tidak boleh dinilai sebagai penghinaan," imbuh Fadli.(sc/mh/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Penistaan Agama Islam
 
DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
 
HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
 
Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
 
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
 
Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]