Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
MP3EI
Tahun Ini Pemerintah Tuntaskan 55 Proyek MP3EI
Monday 20 Aug 2012 06:31:30

Pembangunan Jembatan (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah berkomitmen mempercepat penuntasan 55 proyek Masterplan Percepatan & Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI tahun ini, sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden No.71/2012 tentang Pelaksanaan Pengadaan Lahan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa berharap proyek-proyek Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sebelumnya masih tertahan masalah lahan bisa segera terselesaikan. “Terutama, penuntasan proyek jalan tol dan jalan daerah yang selama ini terkendala sengketa tanah,” kata Hatta di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Target proyek MP3EI lainnya yang diharapkan segera tuntas, meliputi proyek pembangunan kereta, bandara, dan pelabuhan

Berdasarkan data pemerintah, realisasi proyek MP3EI sampai pertengahan tahun 2012 baru 36 proyek atau 65% dari total rencana yang mencapai 59 proyek dengan nilai investasi Rp370 triliun.

Umumnya, pelaksanaan proyek-proyek itu terkendala regulasi birokrasi, seperti tumpang tindih izin usaha pertambangan dan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Selain itu, terdapat pula sembilan proyek MP3EI dengan nilai investasi mencapai Rp300 triliun yang terhambat oleh persoalan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

MP3EI merupakan terobosan pemerintah dalam upaya menggerakkan ekonomi nasional agar kuat di seluruh Tanah Air. Tumbuhnya ekonomi yang kuat dan merata diharapkan bisa terus mengurangi kemiskinan dan pengangguran yang akhirnyaakan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Presiden telah menandatangani Peraturan Presiden No.71/2012 tentang Pelaksanaan Pengadaan Lahan. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-undang No 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Adapun, beleid mengatur tata cara pengadaan tanah untuk kepentingan umum dari tahapan perencanaan, tahapan persiapan, tahapan pelaksanaan, sampai penyerahan hasil.

Secara keseluruhan, durasi waktu seluruh tahapan penyelenggaraan pembebasan tanah dalam proses pengadaan tanah paling lama maksimal 538 hari.

Hal pokok dalam Perpres, antara lain mengajukan dokumen perencanaan pengadaan tanah. Yakni memuat tujuan rencana pembangunan, kesesuaian dengan rancangan tata ruang wilayah (RTRW), letak tanah, luas tanah yang dibutuhkan, gambaran umum status tanah, perkiraan nilai tanah.(skb/bhc/opn)


 
Berita Terkait MP3EI
 
Hingga Triwulan I/2014, Realisasi Proyek MP3EI Capai Rp 838 Triliun
 
IEDS: Soal MP3EI, SBY Reaktif dan Responsif Pada Pemilik Modal
 
Bukan MP3EI, Tapi Jalankan Pembaruan Agraria Sejati
 
Kementerian PU Upayakan Kondisi Jalan Nasional di Papua Barat Mantap 72%
 
Indonesia Butuh Arah Baru Dalam Pembangunan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]