Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Semen Gresik
Tahun 2012, Laba Bersih Semen Gresik Rp 3,38 Triliun
Monday 24 Dec 2012 09:07:31

Ilustrasi, pengangkut Semen Gresik.(Foto: Ist)
GRESIK, Berita HUKUM - Menutup tahun 2012, Semen Gresik berhasil membukukan laba bersih sebesar Rp 3,38 triliun. Jumlah ini, meningkat 22,8 persen dibanding tahun lalu. Sedangkan pendapatan yang diraih hingag 30 September 2012 mencapai Rp 13,6 triliun atau meningkat 17,7 persen dibanding tahun lalu.

Agung Wiharto, sekretaris perusahaan Semen Gresik mengatakan hingga November 2012, perseroan berhasil membukukan penjualan 20,4 juta ton semen atau tumbuh 14% dibanding periode yang sama tahun 2011. Sementara konsumsi semen domestik pada periode yang sama, mengalami pertumbuhan 14,8% menjadi 49,8 juta ton. “Perseroan menguasai pangsa pasar domestik sebesar 40,8%, dan masih tercacat sebagai market leader,” ujar Agung Wiharto, Senin (24/12).

Kinerja fundamental yang menguat tersebut, tambah Agung, membuat kepercayaan investor di pasar modal meningkat. Saham Perseroan (SMGR) di lantai bursa telah mengalami kenaikan hingga 741% dalam kurun 2005 hingga 19 Desember 2012. Kenaikan ini, melampaui kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia yang pada kurun waktu bersamaan tumbuh 327%.

Adapun sepanjang tahun kalender, mulai Januari hingga 19 Desember 2012 (year to date), saham SMGR sudah membukukan kenaikan nyaris 39%, melampaui kenaikan IHSG yang sekitar 12,25%.(bmn/bhc/opn)


 
Berita Terkait Semen Gresik
 
Tahun 2012, Laba Bersih Semen Gresik Rp 3,38 Triliun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]