Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 

Tabung Gas Meledak, Empat Orang Luka Bakar
Tuesday 09 Aug 2011 19:06:10

Ilustrasi
PAMULANG-Sebuah tabung gas berukuran 3 kilogram meledak di sebuah rumah yang berada di Perumahan Pamulang Estate, Jalan Durian 4 RT 1/13, Blok E 11 No.2, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Selasa (9/8) pukul 14.00 WIB. Dalam peristiwa itu, empat orang penghuni rumah menjadi korban luka bakar hingga sekarat di bawa ke instalasi gawat darurat (IGD) RS Bhakti Usada, Pamulang.

Peristiwa tersebut terjadi ketika penghuni rumah sekaligus ibu tumah tangga bernama Raudah (46), sedang memasak di dapur untuk mempersiapkan buka puasa.Namun, nasib sial menimpanya. "Terdengar suara meledak dari dapur. Kebetulan saya ada di depan rumah itu, untungnya tidak sampai ke toko kelontong miliknya yang kebakar," kata Dicky, saksi mata.

Dicky juga mengatakan, setelah meledak, keluarga itu langsung mengeluarkan tabung gas yang ada di toko kelontong. "Warga juga ikut membantu. Upaya ini untuk menghindari agar kebakaran tidak sampai meluas akibat ledakan tabung gas lainnya yang ada dalam toko kelontong itu,” jelas dia.

Dalam rumah tersebut, saat itu tengah berada 4 orang, yakni Raudah, suaminya bernama Syarifudin (56), anaknya Fredy Masela (20) dan seorang pekerja kelontongan bernama Syaiful. "Hampir seluruhnya mengalami luka bakar parah. Namun yang paling parah adalah ibu Raudah," ungkap Dicky.

Akibat kebakaran ini juga sempat menjilat rumah yang ada disampingnya. Beruntung, hanya membakar lantas dua rumah tetangganya itu. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 15.00 WIB, setelah tiga armada pemadam kebakaran dari Jakarta Selatan dan satu armada dari Kota Tangsel. Kasus ini masih dalam penyelidikan Polsek Metro Pamulang.(r17)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]