Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kebakaran
Tabung Chamber RS Mintohadjo Korsleting, 4 Orang Tewas
2016-03-14 20:11:13

Tampak lokasi Terapi Oksigen Hiperbarik di Tabung chamber sebelum dan sesudah kebakaran.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tabung chamber RS Mintohadjo Bendungan Hilir, Jakarta Pusat mengalami korsleting listrik hingga mengeluarkan asap dan terbakar, Senin (14/3). Akibatnya 4 (empat) orang yang tengah menjalani perawatan kesehatan di Pulau Miangas Gedung Ruang Udara Bertekanan Tinggi (RUBT), tewas seketika.

Empat orang yang meninggal dunia, Irjen Pol (Purn.) Abu Bakar Nataprawira (65) warga Vila Permata Gading Jakarta Utara yang mantan Kadiv Humas Polri, Edi Suwandi (67) warga Pondok Jingga Bekasi, dr Dimas (28) pendamping Edi Suwandi juga warga Pondok Jingga Bekasi dan Sulistyo (54) Ketua Umum PGRI juga anggota DPD yang beralamat di Semarang. Ke 4 korban bisa dievakuasi pada pukul 14:00 Wib, kemudian dibawa ke ruang jenazah RSAL Mintohardjo.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksma M Zainudin membenarkan adanya insiden tersebut. "Kebakaran, bukan ledakan. Itu kejadian dalam tabung chamber. Untuk pengobatan kesehatan," ujar Laksamana Zainudin, Senin (14/3).

Saat kejadian, lanjut dia, ada empat pasien yang tengah menjalani terapi di dalam tabung yang terbakar. Keempatnya tak dapat diselamatkan. Berikut kronologi kebakaran RS Mintohardjo berdasarkan keterangan dari Kadispenal:

1. Terapi dimulai pada pukul 11.30 WIB dengan tekanan 2,4 atmosfir. Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB, ketika tekanan baru mulai dikurangi menuju 1 atmosfir, pada pukul 13.10 terlihat percikan api didalam chamber.

2. Operator dengan cepat membuka system fire, tapi api dalam chamber secara cepat langsung membesar dan tekanan dalam chamber naik dengan cepat, sehingga safety valve terbuka dan menimbulkan ledakan. Beberapa saat kemudian api mulai padam, namun korban tidak dapat diselamatkan.

3. Pada pukul 14.00 wib, korban dapat dievakuasi dan segera dibawa ke kamar jenazah RSAL Mintohardjo. Petugas dan penunggu di Kamar Udara Bertekanan Tinggi (KUBT) langsung dievakuasi ke UGD RSAL Mintohardjo guna mendapat perawatan intensif akibat asap.

"Dari pihak Puslabfor Polri bersama Pomal untuk olah TKP, saat ini belum bisa diambil kesimpulan penyebab terjadinya kebakaran," kata Kadispenal Laksamana Zainuddin.

Meski demikian, Laksma Zainudin memastikan, Pomal tengah bekerja sama dengan Puslabfor Polri untuk mencari tau penyebab kebakaran. "Kemungkinan asal asap karna konsleting. Saat ini masih olah lokasi, Pomal minta bantuan Puslabfor," ungkap Laksamana Zainudin.

Saat ini pihak kepolisian dan pihak Rumah Sakit Mintoharjo masih melakukan investigasi lebih lanjut.(bh/as)


 
Berita Terkait Kebakaran
 
Kebakaran Kembali Terjadi di Samarinda, Hanguskan 8 Rumah dan 48 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
 
KM Prince Soya Tujuan Samarinda Terbakar di Pelabuhan Parepare
 
Kebakaran Ruko Tiga Pintu di Samarinda, 7 Orang Meninggal Dunia
 
Pemukiman Padat Penduduk di Samarinda Seberang Terbakar, 15 Bangunan Jadi Arang
 
Berita Terbakar Kapal LCT PT Baroka Sangat Mendiskreditkan, Masalah Korban dan Kerugian Semua akan Ditanggung Perusahaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]