Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
TNI-Polri
TNI-Polri dan Pemprov DKI Jakarta: Malam Takbiran Dirumah Saja, Tidak Boleh Berkerumun
2021-05-12 22:31:54

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran didampingi Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman dan pejabat utama TNI-Polri serta jajaran Pemprov DKI Jakarta saat memberikan keterangan.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak 1.024 personel gabungan terdiri dari Polri, TNI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dikerahkan dan disiagakan untuk pengamanan malam takbir hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah.

"Untuk perayaan malam takbir, ada 1.024 personel gabungan (Polda, Kodam, Pemprov DKI Jakarta), kemudian di Polres juga ada, gabungan Polda, Polres, Kodim dan Kotamadya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran kepada wartawan usai memimpin apel gelar pasukan pengamanan jelang malam takbir dan hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah bersama Pangdam Jaya, di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Rabu sore (12/5).

Fadil menambahkan, setelah apel ada patroli skala besar oleh personel gabungan di sejumlah wilayah Ibukota Jakarta.

"(Patroli Skala Besar) Untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang akan melaksanakan perayaan menyambut Idul Fitri esok hari," ujar Fadil.

Lebih lanjut Fadil mengatakan, ribuan personel akan ditempatkan di 20 titik pengamanan, jalan-jalan utama, termasuk sentra ekonomi dan objek vital.

"Ada dua kegiatan yang dilaksanakan dalam pengamanan malam takbiran yakni, filterisasi dan crowd free night," terang Fadil.

"Titik-titik keramaian seperti jalan utama, kemudian sentra ekonomi tentu akan menjadi fokus utama pengamanan kita di malam takbiran," ungkapnya.

Dia juga menyampaikan, diharapkan masyarakat bisa memahami peniadaan takbiran keliling dan melaksanakan malam takbiran di tempat masing-masing.

"Apabila tetap ada yang nekad takbiran keliling, polisi akan melakukan imbauan secara persuasif," lugasnya.

"Harapan kami mudah-mudahan masyarakat bisa memahami untuk melaksanakan takbir di rumah masing-masing secara virtual. Kalau pun dilaksanakan di masjid, cukup 10 persen dari kapasitas masjid. Jika ada yang nekat takbir keliling, kami akan imbau secara persuasif supaya pulang ke rumah masing-masing," cetusnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait TNI-Polri
 
• 13 Lokasi GaGe PPKM Level 2 Jakarta Tetap Belaku Bagi Kendaraan Plat Hitam TNI-Polri
 
• HUT TNI ke-76, Kabid Propam Polda Metro: Sinergitas TNI-Polri Akan Selalu Mewarnai Perjalanan Bangsa
 
• Kapolri Ingin Pos Penyekatan Kabupaten dan Kota di Bangka Belitung Dioptimalkan
 
• TNI-Polri dan Pemprov DKI Jakarta: Malam Takbiran Dirumah Saja, Tidak Boleh Berkerumun
 
• Polri dan TNI Gelar Rakor Awal Antisipasi Lonjakan Arus Balik Lebaran 2021
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]