Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Gorontalo
TKD Camat-Kades Gorontalo Ditransfer ke Rekening Pemkab
Tuesday 12 Nov 2013 11:23:10

Kantor Gubernur Provinsi Gorontalo.(Foto: Ist)
GORONTALO, Berita HUKUM - Maraknya pertanyaan seputar pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi Camat dan Kades/Lurah membuat Pemerintah provinsi Gorontalo angkat bicara. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Huzairin Rohim menjelaskan, pola pembayaran TKD sudah berubah dari pembayaran Triwulan I dan II dimana langsung diserahkan dari pemprov kepada penerima. Pada Triwulan III dan IV polanya pembayarannya ditransfer ke rekening pemerintah kabupaten/kota yang selanjutnya pemerintah setempat meneruskan kepada Camat dan Kades/Lurah.

"Hal tersebut sesuai dengan rekomendasi dari BPK di mana kami diharuskan mentransfer TKD pada pemerintah setempat, tidak diperbolehkan untuk diserahkan secara langsung," jelasnya baru-baru ini.

Bantuan keuangan bersifat khusus tersebut, lanjut Huzairin, bisa diproses jika ada surat dari bupati/walikota yang meminta agar pencairan TKD bisa segera dibayarkan. Surat tersebut selanjutnya menjadi dasar dalam proses administrasi keuangan. Saat ini masih ada 2 kabupaten yakni Kabupaten Gorontalo dan Gorontalo Utara yang belum bisa ditransfer karena terkendala masalah administrasi.

"Kabupaten Gorut suratnya sudah kami terima, dalam waktu dekat akan segera ditransfer. Untuk Kabupaten Gorontalo, kami masih menunggu surat bupati terkait dengan transfer uang pada rekening pemerintah setempat," imbuhnya.

TKD merupakan program pemerintah provinsi Gorontalo yang bertujuan untuk memotivasi camat, kades/lurah. Sebagai aparatur terdepan dalam pelayanan masyarakat dan pembangunan, diharapkan camat dan kades/lurah bisa memaksimalkan perannya dalam mendukung program pemerintah pusat khususnya menyangkut program program kerakyatan.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]