Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pemilu 2014
TIDAR dan Sahabat Prabowo: Tidak Benar Jika Kami Lakukan Pengerahan Massa
Tuesday 22 Jul 2014 21:28:29

Ilustrasi. 7 Koalisi Merah Putih saat Deklarasi komitmen MoU koalisi Permanen di Tugu Proklamasi Jakarta.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Organisasi Sayap Partai Gerindra, TIDAR (Tunas Indonesia Raya) dan Komunitas Pendukung Prabowo-Hatta, Sahabat Prabowo, melakukan klarifikasi terkait dengan adanya pesan berantai dan pemberitaan yang menyebutkan bahwa TIDAR dan Sahabat Prabowo akan melakukan aksi turun ke jalan seperti yang diberitakan oleh portal berita Kompas.com http://nasional.kompas.com/read/2014/07/22/11431911/Ini.Estimasi.Pengerahan.Massa.Prabowo-Hatta.di.Bundaran.HI [1].

Ketua Umum TIDAR, Aryo Djojohadikusumo menyatakan bahwa pesan berantai dan pemberitaan yang menyebutkan bahwa TIDAR dan Sahabat Prabowo akan melakukan pengerahan massa dan aksi turun ke jalan adalah tidak benar.

“Secara resmi kami telah mengarahkan kepada seluruh anggota TIDAR dan Sahabat Prabowo untuk tetap beraktivitas secara biasa atau tinggal di rumah masing-masing. Jadi jika ada kelompok yang mengatasnamakan TIDAR dan Sahabat Prabowo, maka itu bukan kami.” tutur Aryo.

Koordinator Nasional Sahabat Prabowo, Sabam Rajagukguk merekomendasikan kepada masyarakat apabila menemukan kelompok yang mengatasnamakan TIDAR dan Sahabat Prabowo untuk segera melaporkan ke pihak berwajib, “Masyarakat juga dapat melaporkan langsung dengan menghubungi sekretariat Sahabat Prabowo untuk klarifikasi di nomor telepon 021 7209506. Mari jalani proses ini dengan kejujuran dan kebaikan untuk Indonesia lebih baik.” (pgr/mega/aziz/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
• Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
• 3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
• Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
• NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
• Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]