Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu
TAIB Relawan Prabowo-Sandi Laporkan Bowo Sigit Pangarso dan Nusron Wahid ke Bawaslu RI
2019-04-12 22:25:58

Tampak Dolfie Rompas, SH, MH (kiri) usai melaporkan pelanggaran Pemilu di Bawaslu RI, Jalan MH.Thamrin, Jakarta Pusat.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Advokasi Idonesia Bergerak (TAIB) sebagai Relawan dari pasangan Prabowo-Sandi melaporkan Bowo Sigit Pangarso, Nusron Wahid, keduanya ialah sebagai calon legislatif DPR RI Partai Golkar Dapil Jateng 2 dan juga sebagai Tim Kampanye TKN Jokowi-Ma'ruf Amin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada, Rabu 11 April 2019.

Diketahui, terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bowo Sidik, KPK mengamankan 400 ribu amplop yang berisi uang senilai total sekitar Rp. 8 milyar yang diduga akan digunakan untuk kepentingan serangan fajar dalam proses pemilihan umum 17 April 2019 mendatang. Kasus tersebut juga menyeret-nyeret nama Nusron Wahid.

Kemudian Bowo Sidik Pangarso telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Tak hanya itu, tersangka Bowo Sidik juga membenarkan bahwa yang memerintahkan pengadaan 400 amplop berisi uang pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000 adalah Nusron Wahid.

Pelaporan ke Bawaslu RI itu terkait dugaan pelanggaran pasal 280 huruf J Junto 521 dan 523 Undang Undang No 7 2017 tentang Pemilu.

"Hari ini tanggal 11 April 2019, saya mendampingi pelapor Andi Syamsul Bakhri, yang melaporkan Bowo Sigit Pangarso dan Nusron Wahid ke Bawaslu tentang dugaan pelanggaran UU Pemilu," tutur Dolfie Rompas, usai melaporkan hal tersebut di Bawaslu RI, Jalan MH.Thamrin, Jakarta Pusat.

Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h yang berbunyi, "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan."

Pasal 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 berbunyi, "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000."

"Bagi yang terbukti melanggar ketentuan tersebut bisa dijerat pidana sesuai ketentuan Pasal 523 ayat 1 dan Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j, undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. "Peserta pemilu bisa didiskualifikasi jika terbukti melakukan money politic setelah adanya putusan tetap pengadilan."

Dolfie berharap Bawaslu segera memanggil keduanya agar dapat diproses oleh pihak Kepolisian.

"Bawaslu segera meminta keterangan kepada Nusron dan Bowo, dan kalau sudah cukup bukti agar segera dilimpahkan ke Polri untuk dapat diproses pidana," lugasnya.

"Dan kalau perlu dikembangkan siapa-siapa saja oknum-oknum yang terlibat dan termasuk dalang utamanya. Kalau ada pejabat negara yang terlibat juga harus diproses, jadi tidak tebang pilih," pungkasnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Pemilu
 
• Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
 
• PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
 
• Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
 
• DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
 
• Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]