Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu
TAIB Relawan Prabowo-Sandi Laporkan Bowo Sigit Pangarso dan Nusron Wahid ke Bawaslu RI
2019-04-12 22:25:58

Tampak Dolfie Rompas, SH, MH (kiri) usai melaporkan pelanggaran Pemilu di Bawaslu RI, Jalan MH.Thamrin, Jakarta Pusat.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Advokasi Idonesia Bergerak (TAIB) sebagai Relawan dari pasangan Prabowo-Sandi melaporkan Bowo Sigit Pangarso, Nusron Wahid, keduanya ialah sebagai calon legislatif DPR RI Partai Golkar Dapil Jateng 2 dan juga sebagai Tim Kampanye TKN Jokowi-Ma'ruf Amin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada, Rabu 11 April 2019.

Diketahui, terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bowo Sidik, KPK mengamankan 400 ribu amplop yang berisi uang senilai total sekitar Rp. 8 milyar yang diduga akan digunakan untuk kepentingan serangan fajar dalam proses pemilihan umum 17 April 2019 mendatang. Kasus tersebut juga menyeret-nyeret nama Nusron Wahid.

Kemudian Bowo Sidik Pangarso telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Tak hanya itu, tersangka Bowo Sidik juga membenarkan bahwa yang memerintahkan pengadaan 400 amplop berisi uang pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000 adalah Nusron Wahid.

Pelaporan ke Bawaslu RI itu terkait dugaan pelanggaran pasal 280 huruf J Junto 521 dan 523 Undang Undang No 7 2017 tentang Pemilu.

"Hari ini tanggal 11 April 2019, saya mendampingi pelapor Andi Syamsul Bakhri, yang melaporkan Bowo Sigit Pangarso dan Nusron Wahid ke Bawaslu tentang dugaan pelanggaran UU Pemilu," tutur Dolfie Rompas, usai melaporkan hal tersebut di Bawaslu RI, Jalan MH.Thamrin, Jakarta Pusat.

Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h yang berbunyi, "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan."

Pasal 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 berbunyi, "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000."

"Bagi yang terbukti melanggar ketentuan tersebut bisa dijerat pidana sesuai ketentuan Pasal 523 ayat 1 dan Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j, undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. "Peserta pemilu bisa didiskualifikasi jika terbukti melakukan money politic setelah adanya putusan tetap pengadilan."

Dolfie berharap Bawaslu segera memanggil keduanya agar dapat diproses oleh pihak Kepolisian.

"Bawaslu segera meminta keterangan kepada Nusron dan Bowo, dan kalau sudah cukup bukti agar segera dilimpahkan ke Polri untuk dapat diproses pidana," lugasnya.

"Dan kalau perlu dikembangkan siapa-siapa saja oknum-oknum yang terlibat dan termasuk dalang utamanya. Kalau ada pejabat negara yang terlibat juga harus diproses, jadi tidak tebang pilih," pungkasnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Pemilu
 
Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
 
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
 
Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
 
DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
 
Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]