Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Polri
Syukuran HUT Ke 69 Bhayangkara, Kapolri Ucapkan Terima Kasih
Thursday 02 Jul 2015 02:42:01

Tampak Jusuf Kalla (Wapres) yang didampingi Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti saat acara syukuran Bhayangkara ke-69 Th di Mabes Polri, Jakarta pada, Rabu (1/7).(Foto: BH/bar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-69 Kepolisian Republik Indonesia di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pihak Polri juga melanjutkan acara dengan buka puasa bersama dimarkas besar (Mabes) Polri di Trunojaya, yang juga dirayakan bersama anak-anak yatim-piatu dan dihadiri oleh Presiden, Wakil Presiden, dan jajaran menteri.

Pada kata sambutan yang disampaikan oleh Jenderal Pol Badrodin Haiti selaku Kapolri yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengucapkan banyak terimakasih kepada semua lembaga negara yang telah bersinergi dengan Polri. Sehingga Polri dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diemban dengan baik.

"Sebelumnya saya ucapkan terima kasih pada para Menteri, dan semua jajaran dan lembaga, TNI dan penegak hukum lainnya, sehingga sampai saat ini Polri masih dapat mengemban tanggung jawab yang diamanatkan," kata Jenderal Pol Badrodin yang baru menerima anugerah tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Utama, saat menyampaikan kata sambutannya di Mabes Polri, Jl.Trunojaya, Jakarta pada, Rabu (1/7).

Mengingatkan kembali sejarah, Badrodin Haiti juga menjelaskan bahwa pada tahun 1969 dulunya dengan Keppres No. 52/1969 sebutan Panglima Angkatan Kepolisian diganti kembali sesuai UU No. 13/1961 menjadi Kepala Kepolisian Negara RI. Sehingga singkatannya tidak lagi KKN tetapi menjadi Kapolri. Pergantian sebutan ini diresmikan pada tanggal 1 Juli 1969 sehingga pada hari itu juga dijadikan sebagai hari Bhayangkara.

“Banyak yang tidak tahu kenapa tanggal 1 Juli itu dijadikan Hari Bhayangkara. Sesuai dengan Keppres No 52/1969, sebutan Panglima Kepolisian menjadi Kapolri dan langsung di bawah Intruksi Presiden. Maka dari itu, tanggal 1 Juli dijadikan Hari Bhayangkara,” jelas Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.(bh/bar)


 
Berita Terkait Polri
 
• Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
 
• Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
 
• Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
 
• Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
 
• HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]