Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Ulama
Syekh Ali Jaber: Saya Tidak Terima Kalau Pelaku Penusukan Dianggap Gila, Dia Sangat Terlatih
2020-09-14 14:29:43

Syekh Ali Jaber yang menjadi korban penusukan saat melakukan konferensi pers di Restoran Baba Rayon, Kota Bandar Lampung, Senin (14/9).(Foto: Syahwa Roza Hariqo/Lampung Geh)
BANDAR LAMPUNG, Berita HUKUM - Syekh Ali Jaber meminta kepada para jamaah dan netizen bersabar atas peristiwa penusukan yang dialaminya. Hal itu diungkapkan saat konferensi pers di Baba Rayan, Kota Bandar Lampung, Senin (14/9).

"Pada netizen jangan terpancing dan termotivasi dengan ujian yang terjadi, katanya penusuk ulama dibilang gila. Kalau pejabat dibilang teroris, sabar, sabar, jangan kita buruk sangka, jangan suuzon," ungkapnya.

Menurutnya banyak orang yang melakukan cara-cara untuk memadamkan cahaya Al-Quran, namun Syekh Ali Jaber berkata jika itu hal yang sia-sia.

"Banyak orang yang memadamkan cahaya Al-Quran, tapi tidak akan ada yang mampu memadamkan cahaya Al-Quran," jelas dia.

Syekh Ali pun menjelaskan jika setelah peristiwa penusukan itu terjadi, dirinya kembali melanjutkan kajiannya.

"Malam itu habis musibah saya isi kajian dan alhamdulilah pada hari ini masih bisa ramah tamah dan nanti siang akan kembali ke Jakarta," ungkapnya.

Melalui konferensi pers ini, Syekh Ali menegaskan jika tidak menerima jika dalam kasus penusukan itu sang pelaku dianggap mengalami gangguan kejiwaan.

"Saya tidak terima kalau pelaku dianggap gila. Maaf dia sangat sadar, berani, dan terlatih. Berarti ada orang di belakangnnya Allahualam. Kita harap proses hukum diteruskan," pungkasnya.(LampungGeh/bh/sya)


 
Berita Terkait Ulama
 
HNW: Bangsa Indonesia Banyak 'Berhutang' Pada Para Ulama
 
Pernyataan Ma'ruf Amin Soal Wafatnya Ulama Dikecam, Jubir Klarifikasi: Itu Kutipan Hadis
 
Indonesia Darurat Perlindungan Tokoh Agama
 
Syekh Ali Jaber: Saya Tidak Terima Kalau Pelaku Penusukan Dianggap Gila, Dia Sangat Terlatih
 
Menko Polhukam Mahfud MD: Penikam Syekh Ali Jaber Harus Dibongkar Jaringan di Belakangnya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]