Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Amandemen UUD 45
Syarief Hasan: Perlu Kajian Mendalam Dari Segala Aspek Terkait Amandemen UUD
2021-09-08 14:48:55

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. Sjarifuddin Hasan, SE, MM, MBA.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR RI Dr. H. Sjarifuddin Hasan, SE, MM, MBA memastikan bahwa sampai saat ini, MPR RI belum memutuskan apapun terkait amandemen UUD NRI Tahun 1945.  Ini menjawab pertanyaan berbagai pihak, perihal wacana yang masih hangat bergulir tentang munculnya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) melalui amandemen.

"Kabar terbaru yang bisa saya sampaikan sesuai hasil Rapat Pimpinan MPR terakhir adalah, MPR masih akan terus melakukan kajian secara mendalam  karena banyak aspek yang harus dipertimbangkan," ujarnya.

Hal tersebut disampaikan Pimpinan MPR dari Partai Demokrat yang biasa disapa Syarief Hasan ini, dalam Diskusi Empat Pilar MPR bertema ‘Evaluasi Pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945 Dalam Mencapai Cita-Cita Bangsa’ kerjasama Biro Humas dan Sistem Informasi Setjen MPR RI dengan Koordinatoriat Wartawan Parlemen, di Media Center Parlemen, Lobi Gedung Nusantara III, Kompleks Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/9). 

Hadir dalam acara yang mematuhi protokol kesehatan secara ketat ini, sebagai pembicara Wakil Ketua MPR H. Arsul Sani, SH, M.Si dan pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago serta awak media massa baik cetak, elektronik dan online sebagai peserta.

Lebih jauh Syarief Hasan menekankan, ketelitian dalam melakukan kajian perlu diperhatikan.  Sebab, MPR sangat memahami bahwa wacana ini jika terwujud, akan sangat besar manfaatnya untuk bangsa.  "Jadi intinya, karena PPHN ini untuk rakyat, maka dibutuhkan konsentrasi dalam menyikapi dan mengelolanya," tambahnya.

Kesepakatan Pimpinan MPR selanjutnya, lanjut Syarief Hasan, setelah selesai dilakukan pendalaman dan keluar hasilnya, maka langkah berikutnya adalah melakukan sosialisasi, dengan maksud mendapatkan respon balik dari rakyat.  "Rakyat siapapun itu, kami berikan hak yang sama untuk memberikan pandangannya," ucapnya.

Pandangan rakyat, bagi Syarief Hasan, sangat penting sebab, MPR tidak menginginkan hanya karena wacana ini rakyat Indonesia menjadi semakin tajam pro kontranya, sehingga terkotak-kotak, terbelah yang pada ujungnya mengancam persatuan bangsa.  "Wacana ini juga jangan sampai menghabiskan energi bangsa yang semestinya digunakan untuk memikirkan penyelesaian pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum kunjung usai," imbuhnya.

Untuk itu, Syarief Hasan mengajak seluruh elemen bangsa untuk mendukung langkah-langkah MPR ini. "Kami di MPR akan berusaha semaksimal mungkin agar apapun hasil kajian dan keputusannya berdampak baik untuk semua," tegasnya.(MPR/bh/sya)



 
Berita Terkait Amandemen UUD 45
 
• Mayoritas Publik Belum Membutuhkan Amandemen UUD 1945
 
• Bamsoet: Amandemen UUD NRI 1945 Tidak Ubah Pasal 7 Tentang Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden
 
• Syarief Hasan: Perlu Kajian Mendalam Dari Segala Aspek Terkait Amandemen UUD
 
• Aboe Bakar Alhabsy Nilai Tidak Tepat Bahas Amandemen UUD 1945 Saat ini
 
• Bertemu di Bogor, Presiden Jokowi Setuju Pembahasan PPHN Asal Tidak Melebar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]