Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Import Daging
Suwarso Beberkan Peran Mantan Presiden PKS LHI di Pengadilan Tipikor
Wednesday 08 May 2013 15:38:43

Tampak 4 mobil Ahmad Fathanah.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, beragendakan mendengarkan keterangan saksi digelar di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/5).

Saksi Suwarso membeberkan peran mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq (LHI).

Suwarso yang merupakan pengurus Kamar Dagang Indonesia (Kadin) ini mengaku diminta secara khusus oleh Lutfhi untuk mengatur pertemuan Menteri Pertanian Suswono, Direktur PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman dengan Lutfhi di Medan.

"Yang meminta saya (menghubungi Mentan Suswono) adalah saudara Luthfi Hasan Ishaaq selaku Presiden PKS," kata Suwarso dalam persidangan terdakwa Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.

Suwarso memenuhi permintaan Lufthi karena sebagai kader PKS, dia menghormati Luthfi. Namun, dia mengaku tidak tahu pertimbangan Lutfhi memilih dirinya untuk meminta kepada Mentan agar bertemu kepada Elizabeth dan Luthfi.

Tetapi, dalam pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebelumnya, Suwarso mengaku selain teman satu partai juga merupakan teman lama dari Mentan Suswono sejak menjadi mahasiswa.

"Saya kenal Mentan tahun 90-an waktu mahasiswa, sampai sekarang masih suka bertemu," jelasnya.

Hingga kini pun, Suwarso mengatakan masih sering ketemu dengan Suswono, meski tidak terlalu intens dan sewaktu-waktu saja.

"Kalau bertemu paling diskusi masalah pangan, karena beliau juga perlu masukan atau pendapat," ujarnya.

Dalam perkembangan kasus suap daging sapi impor, KPK telah menetapkan beberapa tersangka, diantaranya mantan Presiden PKS, Lutfhi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah (kolega Luthfi), Direktur Utama PT Indoguna, Maria Elizabet Liman, dan dua tersangka lainnya sudah menjadi terdakwa yaki Direktur PT Indoguna Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.

Maria diduga turut melakukan suap melalui anak buahnya yakni Juard dan Arya, kemudian dua orang itu memberikan kembali melalui Ahmad Fathanah untuk diberikan kepada Luthfi. Dengan tujuan agar Luthfi melobi Mentan Suswono untuk memenuhi permintaan kuota.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]