Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
PPP
Suryadharma Ali Sambangi Rapat Pleno DPP PPP
Tuesday 22 Apr 2014 21:08:18

Tampak Suryadharma Ali pada Rapat Pleno DPP PPP di Kantor DPP PPP Jakarta Pusat, Selasa (22/4).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali (SDA), akhirnya mendatangi ke Rapat Pleno DPP PPP hari ini sesuai undangan dan kedatangannya dikawal ketat oleh Satgas Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK). Ia mengaku telah menjelaskan segala permasalahan kepada pengurus harian.

Menurut SDA dirinya sedang mengupayakan islah kepada faksi Romahurmuziy sesuai dengan permintaan mantan Sekjen PPP, “Sedang diupayakan," kata SDA, di Kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Selasa (23/4).

Setelah itu, dia langsung menaiki lift menuju ruangan pertemuan rapat pleno di lantai 3 ruang KH Idham Chalid.

Pada pertemuan ini SDA juga sudah menjelaskan kenapa pemberhentian pada sejumlah fungsionaris dilakukan.

SDA juga mengaku telah menjelaskan mengapa dirinya cenderung memilih Prabowo Subianto sebagai calon Presiden. Ia mengatakan masyarakat memandang positif pertemuan antara dirinya dengan Ketua Dewan Pembina Gerindra Prabowo Subianto.

"Dampaknya positif di kalangan alim ulama, tokoh masyarakat," jelasnya.

Dalam rapat tersebut, SDA juga menjelaskan kedudukan Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Wakil-wakil Sekjen, Wakil Ketua Umum dan para Ketua DPP PPP.

"Juga kami sudah jelaskan posisi rapat-rapat dalam PPP, fungsi, kewenangan," imbuhnya.

SDA meminta maaf kepada publik tidak bisa membuka seluruh hasil rapat. SDA sendiri yang meminta rapat pleno dalam keadaan tertutup.

"Agar kekisruhan di tubuh PPP tidak berlanjut. Dengan diktum tadi, peserta pleno menerima kebijakan dan langkah politik yang dilakukan ketum SDA. Rapat pleno memutuskan bahwa islah harus diutamakan dalam rangka menjaga keutuhan PPP," ujarnya.

Perlu diketahui, pengurus PPP yang hadir saat ini antara lain, Wakil Ketua Umum Hasrul Azwar; Ketua DPP Wardatul Asriah; Ketua DPP A Rahman; Ketua DPP Epyardi Asda; Ketua DPP Okky Asokawati; Ketua DPP Makmun Halim Thohari; Ketua DPP Hizbiyah Rohim; Ketua DPP Masykur Hasyim; Ketua DPP Dimyati Natakusumah.

Kemudian Wasekjen Masyur Kardi; Wasekjen Is Muchsin; Wasekjen Dyah Anita Prihapsari; Wasekjen Ratih Sanggarwati dan Wasekjen Akhmad Gojali Harahap.(tbn/bhc/dar)


 
Berita Terkait PPP
 
Sandiaga Uno Resmi Kader Partai Persatuan Pembangunan
 
Suharso Monoarfa Deklarasikan Diri Maju sebagai Ketum PPP
 
Putra Mbah Moen dan Ketum PPP Humphrey Djemat Temui Suryadharma Ali
 
PPP dan 21 Dubes Uni Eropa Bahas Isu Seputar Politik Identitas dan TKA
 
Ketum PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz Resmi Meletakkan Jabatannya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]