Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai NasDem
Surya Paloh Buka Apel Siaga Garda Partai NasDem di JCC Senayan
Friday 25 Jan 2013 23:01:47

Surya Paloh beserta kader-kadernya.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Dewan pendiri partai NasDem, Surya Paloh sebelum membuka kongres 1 sore hari tadi, dibuka dengan apel siaga serta penyerahan 240 mobil Pick Up Garda Pemuda Partai Nasdem, Jumat (25/1) di lapangan JCC Senayan Jakarta.

Surya Paloh hadir sebagai dewan Pendiri Partai NasDem. Ia duduk berdampingan dengan Jenderal TNI Purnawirawan Endirto Sutarto, Jenderal TNI Purn I G K Manila, Irjend Pol Purn. Edwardt Aritonang, Ketua Garda Pemuda Nasdem, dan Martin Manurung.

Upacara apel siaga ini menjelang pembukaan disertai hujan cukup deras yang sejak pagi hari mengguyur Jakarta.

Surya Paloh sebagai ketua Pembina Upacara mengatakan bahwa, walau hujan turun dengan derasnya namun sedikitpun tidak menyurutkan semangat dari Garda Pemuda Nasdem. Saya tahu kalian sudah siap berjuang untuk perbaikan Indonesia.

Surya Paloh menambahkan, dibawah hujan lebat saat akan dimulai kongres Partai Nasdem. "Hari ini saya sudah melihat kesiapan saudara-saudara untuk kegiatan perubahan di seluruh bangsa Indonesia," ujar Surya Paloh.

"Sebagai Garda Pemuda Partai NasDem, saya percaya bahwa Garda Pemuda Nasdem akan mengawal gerakan perubahan bangsa ini," ungkap Surya Paloh.(bhc/put)


 
Berita Terkait Partai NasDem
 
Surya Paloh: Lawan Bukan untuk Dihancurkan, Tapi Kita Tawarkan Persahabatan
 
NasDem Umumkan Nama Ganjar Pranowo Bacapres 2024, Puan Maharani: Sah-sah Saja
 
Menteri dari Nasdem Terancam Direshuffle karena Ngotot Revisi UU Pemilu, Ahmad Ali: Tidak Ada Hubungannya!
 
Nasdem: Kalau Capres-Cawapres Lawan Masuk Kabinet, Untuk Apa Pilpres Kemarin?
 
Rio Capella Sebut NasDem Restoran Politik, Zulfan Lindan: Dia Tidak Waras!
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]