Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai NasDem
Surya Paloh: Kader NasDem Jika Terbukti Korup akan Dipecat, Termasuk Saya
Friday 02 Oct 2015 01:15:15

Ilustrasi. Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.(Foto: dok.BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum DPP Partai Nasional Demokrat Surya Paloh mengingatkan kadernya, siapapun yang terbukti melakukan korupsi akan dipecat. Bahkan aturan itu berlaku untuk dirinya sendiri.

"Dia harus keluar, termasuk diri saya," ujar Surya usai perayaan ulang tahun Fraksi Partai Nasdem DPR RI di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (1/10).

Secara lebih khusus, dia mengungkit soal Sekjen Partai Nasdem, Rio Capella yang sudah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus suap terhadap Hakim PTUN Medan.

"Dengan kasus adanya Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella yang dipanggil KPK. Dipanggil sebagai saksi kita hormati. Ini dia sebagai saksi, mudah-mudahan dia tetap sebagai saksi. Itu harapan kami. Tapi kalau statusnya ditingkatkan, hanya dua pilihan. Dia 'say good bye' atau 'di-goodbye-kan," tegas Surya.

Bos Media Gruop ini sendiri juga kerap dikaitkan dengan kasus yang melibatkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dan pengacara senior yang juga mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem, OC Kaligis.

"Saya misalkan sebagai Ketua Umumnya kalau memang diperlukan KPK, saya akan datang. Ini supaya transparan," tegas Surya Paloh.

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengimbau kader Nasdem yang ada di DPR juga untuk bertindak sesuai dengan idiologi partai.

"Kalian harus hati-hati, kalau bermain macam-macam boleh pikir-pikir untuk bertindak," ujar Surya Paloh.

Surya menambahkan partai Nasdem adalah partai yang mengedepankan aspek penegakan hukum dan merupakan prioritas partai. Dirinya juga menekankan siap mengorbankan kadernya jika melanggar hukum.

"Kita tidak main-main dengan ini, jiwa raga kita untuk kedaulatan hukum terwujud di negari ini. Kalau meminta pengorban harus korbankan apapun dan siapapun, penegakan hukum. Kita kedepankan kejujuran, karena itu modal bagi suasana baru sebagai partai trensenter di negara," tutup Surya.(zul/rmol/bh/sya)


 
Berita Terkait Partai NasDem
 
Surya Paloh: Lawan Bukan untuk Dihancurkan, Tapi Kita Tawarkan Persahabatan
 
NasDem Umumkan Nama Ganjar Pranowo Bacapres 2024, Puan Maharani: Sah-sah Saja
 
Menteri dari Nasdem Terancam Direshuffle karena Ngotot Revisi UU Pemilu, Ahmad Ali: Tidak Ada Hubungannya!
 
Nasdem: Kalau Capres-Cawapres Lawan Masuk Kabinet, Untuk Apa Pilpres Kemarin?
 
Rio Capella Sebut NasDem Restoran Politik, Zulfan Lindan: Dia Tidak Waras!
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]