Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Penistaan Agama Islam
Surat Saran Penundaan Sidang Ahok Ditunda, Kapolda: Cuma Saran Boleh Dong
2017-04-09 12:50:58

Ilustrasi. Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan serta Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat jumpa pers.(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan membenarkan adanya surat saran penundaan sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kapolda Metro Jaya menilai surat tersebut wajar saja dilayangkan.

"Kan itu cuma saran, namanya saran ya boleh dong," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochammad Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/4).

Menurut Iriawan, pengajuan ini dilakukan karena masa Pilkada DKI Jakarta putaran kedua semakin dekat. Menurutnya, pihaknya tidak mempermasalahkan apabila saran yang mereka ajukan tidak diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

"Kan sekarang mengarah ke putaran kedua. Jadi saran saya kalau mau dilaksanakan gak masalah," ujarnya.

Pihak kepolisian mengaku belum mendapatkan informasi apakah surat penundaan yang mereka ajukan sudah diterima atau belum oleh pihak PN Jakarta Utara. Ia menyarakan para wartawan untuk menanyakan langsung kepada yang bersangkutan.

"Belum tahu, coba saja tanya langsung ke sana," ucapnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, wajar-wajar saja apabila surat penundaan tersebut diajukan kepolisian. Menurutnya, pengajuan tersebut adalah salah satu upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban nasional.

"Wajar saja kalau kepolisian melayangkan surat kepada pengadilan negeri," kata Argo.

Kamis (6/4), beredar foto surat penundaan sidang tuntutan perkara Basuki Tjahaja Purnama terkait kasus penistaan agama yang diajukan Polda Metro Jaya. Isi surat itu menyarankan agar pembacaan tuntutan ditunda hingga Pilkada DKI putaran kedua.

"Disarankan kepada ketua agar sidang dengan agenda tuntutan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap Pemungutan suara Pemilukada DKI Jakarta putaran kedua," bunyi surat itu.

Surat yang ditujukan oleh Ketua PN Jakarta Utara itu dibuat pada Selasa (4/4). Di surat tersebut juga dijelaskan, alasan pengajuan penundaan adalah demi menjaga keamanan dan ketertiban.

"Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta, maka demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara pemilukada DKI Jakarta putaran II, dimana perkuatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua," bunyi surat itu.

Selain ditujukan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, surat itu juga ditembuskan ke Ketua Mahkamah Agung, Kapolri, Irwasum Kapolri, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Di kanan bawah surat, juga telah ditandatangani Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochammad Iriawan.(ath/republika/bh/sya)


 
Berita Terkait Penistaan Agama Islam
 
DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
 
HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
 
Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
 
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
 
Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]