Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Korea Selatan
Surat Penangkapan Heather Cho Diajukan Jaksa
Wednesday 24 Dec 2014 19:37:31

Sidang atas pengajuan surat penangkapan Heather Cho akan digelar pekan depan. Heather Cho sudah mengajukan permintaan maaf secara terbuka.(Foto: twitter)
KOREA SELATAN, Berita HUKUM - Jaksa penuntut Korea Selatan sedang mengupayakan surat penangkapan atas mantan pimpinan eksekutif Korean Air terkait dengan insiden 'kacang' di pesawat itu.

Heather Cho atau Cho Hyun-ah diduga melanggar undang-undang keselamatan penerbangan ketika memerintahkan pesawat Korean Air kembali ke gerbang ketika akan lepas landas.

Alasannya adalah Cho -yang saat itu menjabat Wakil Presiden Korean Air- 'marah' dengan seorang pramugari yang menawarkan kacang bukan di atas piring.

Putri Presiden Korean Air itu sudah mengundurkan diri dari jabatannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Jaksa penuntut mengatakan akan mendakwa Heather Cho dengan kekerasan di dalam penerbangan dan berupaya mengubah arah penerbangan.

Selain tuduhan melanggar peraturan keselamatan penerbangan, seorang pemimpin eksekutif Korean Air juga dituduh berupaya untuk menutup-nutupi insiden tersebut ketika sedang dalam proses penyelidikan.

Sidang untuk memutuskan apakah surat penangkapan tesebut dikeluarkan atau tidak akan dilakukan pekan depan.

Kementrian Perhubungan Korea Selatan pekan lalu menegaskan akan mengambil tindakan indisipliner atas Korean Air terkait insiden tersebut, dengan ancaman sanksi denda atau larangan terbang sementara.

Gara-gara tindakan Cho itu, pesawat Korean Air penerbangan New York ke Incheon, Korea Selatan, tertunda sekitar 20 menit.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Korea Selatan
 
• Rakyat Korsel Memilih Presiden Beraliran Liberal, Moon Jae-in
 
• Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-Hye Ditangkap
 
• Presiden Korea Selatan Resmi Dimakzulkan, Bagaimana Kasusnya?
 
• Parlemen Korsel Memakzulkan Presiden Park Geun hye
 
• Pesawat Pemburu Stealth AS Diterbangkan ke Korsel
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]