Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Jembatan
Suramadu Butuh Dana Rp 150 Triliun
Monday 20 May 2013 11:28:22

Jembatan Suramadu.(Foto: Ist)
SURABAYA, Berita HUKUM - Setelah kurun waktu selama empat tahun beroperasi Jembatan Suramadu, sampai saat ini belum maksimal mendongkrak perekonomian kawasan di sekitarnya, terutama di sisi Madura, dan diperkirakan butuh Rp 150 triliun untuk mengembangkan wilayah ini.

“Akan dibangun kawasan perdagangan dan jasa, pelabuhan, kawasan industry, sarana jalan told dan pemukiman sekitar,” kata Agus Wahyudi Deputi Pengendalian Badan Pengembangan Wilayah Suramadu belum lama ini di Surabaya.

Dikatakan, percepatan ditagetkan hingga dengan 2024 agar mencapai 8% pengembangan perekonomian kawasan Suramadu. Kaki jembatan Suramadu seluas 250 ha di Surabaya dan 600 ha di wilayah Madura akan dibangun menjadi beberapa kawasan.

Selain itu, pelabuhan peti kemas, di Madura juga akan dibangun di atas lahan seluas 600 hektar. Menurut Agus, dana tersebut hanya sebagian kecil yang akan didapatkan dari pemerintah.” Yakni lebih dominan swasta,“ ujarnya.

Pemerintah memberikan anggaran untuk membangun kawasan Madura mencapai Rp 390 miliar untuk tahun ini. “tahun kemarin hampir sama anggarannya,” ujar Agus kembali.

Untuk biaya perawatan, Agus mengatakan, pemerintah memberikan anggaran sebesar Rp. 600 miliar. Mengenai pembebasan lahan, menurut Agus, tidak harus selalu dari pemerintah yang memulai, yang penting pemerintah memberikan investasinya,” tambah Agus. Oleh karena itu, Agus berpendapat akan lebih baik jika pemasukan dari jalan tol Suramadu digunakan untuk pembanguna jalan tol lagi. ”Jika tidak masuk kas Negara," katanya kembali.

Selama ini pendapatan dari jembagtan tol masuk kas Negara yang ditampung oleh Kementerian Pekerjaan Umum. Hal ini dikarenakan belum adanya legalitas kemana pendapatan tersebut akan mengalir.

Menurut Agus dengan adanya pengecualian kebijakan untuk pendapatan tol Suramadu, pengembangan kawasan di Madura akan lebih berkembang, Pembangunan jalan tol akan mengembangkan kawasan di sekitarnya seperti kawasan industry, jasa permukiman, pergudangan, dan pelabuhan.

Agus mengatakan pengecualian ini telah diusulkan dan masih menunggu waktu untuk menjadi keputusan menteri. Menurutnya sampai saat ini pembangunan wilayah Madura masih belum tertata.(jns/pu/bhc/opn)


 
Berita Terkait Jembatan
 
• Jembatan Mahakam IV atau Jembatan Kembar Resmi Dilintasi
 
• Jembatan Mahakam IV Mulai Dibuka untuk Umum pada Kamis 2 Januari 2020
 
• Komisi III DPRD Kaltim Geram, Jembatan Mahakam Sudah 16 Kali Ditabrak Kapal
 
• KSOP Sebut Tongkang yang Tabrak Jembatan Mahakam karena Tidak Dipandu
 
• Jembatan Mahakam Masih Layak, DPRD Kaltim Minta Pelaku Penabrak Diberi Sanksi Tegas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]