Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Media
Supratman Tepis Single Mux Operator Penyiaran Hadirkan Praktik Monopoli
2017-10-04 07:53:14

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas.(Foto: Ojie/andri)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menepis pandangan bahwa konsep single mux operator dalam draft RUU Penyiaran akan menciptakan praktik monopoli. Sebab, dalam konsep single mux, frekuensi sepenuhnya akan dikelola negara.

"Single mux justru bukan monopoli, sebaliknya justru memberi keadilan bagi masyarakat karena tiap penyelenggara (Lembaga Penyiaran Swasta/LPS) hanya akan diberikan satu kanal, dan setiap kanal berisi 12 channel," tuturnya di sela-sela Rapat Pleno Baleg dengan Komisi I di Gedung DPR RI, Senayan, Senin (2/10) malam.

Ia menjelaskan, dalam rapat yang berlangsung tertutup tersebut, perbedaan pandangan tentang tata cara perpindahan televisi analog ke digital sangat alot. Sementara hanya ada dua fraksi yang sudah menyampaikan sikapnya, yakni Fraksi Gerindra dan Fraksi Golkar. Menurutnya, penguasaan frekuensi harus diberikan kepada negara (single mux operator), mengingat frekuensi adalah sumber yang alam terbatas.

"Kita tetap konsisten untuk single mux, sementara fraksi golkar mengusulkan hybrid. Namun, Hybrid kan belum dikenal, jadi dibutuhkan sebuah rumusan yang tetap mengatur peran swasta juga bisa terlibat, terutama bagaimana negara memiliki kekuasaan atas frekuensi, sehingga negara tidak dirugikan," jelas politisi Gerindra ini.

"Ada 10 frekuensi yang sudah dikuasai swasta, selebihnya itu 30 akan ditarik dan dikuasai oleh negara," sambungnya.

Sementara, Fraksi Golkar mengusulkan sistem hybrid mux operator dalam sistem imigrasi televisi analog ke digital. Dengan alasan pertimbangan demokrasi penyiaran dan mempertimbangkan kesiapan lembaga penyiaran di Indonesia, dalam hal ini Lembaga Penyiaran Publik Radio Televisi Republik Indonesia (LPP RTRI) sebagai bentuk satu-satunya penyelenggara penyiaran multipleksing digital.(ann/sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Media
 
LSP Pers Indonesia Apresiasi Digitalisasi dan Pelayanan Prima PTUN Jakarta
 
Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden
 
LKPP Terima Pengaduan WAKOMINDO Terkait Diskriminasi Kerjasama Media di Pemerintahan Daerah
 
Biro PP Lakukan 'Media Visit' Massifikasi Informasi Kinerja DPR dan Persiapan IPU
 
Perselisihan Kapolrestro Depok-Wartawan Dimusyawarahkan, Kompolnas: Media Membantu Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]