Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Pasar
Sukseskan Program Nasional, Kaur Bangun 5 Pasar
2018-07-27 06:00:55

Rohina M, Si, Kepala Dinas Perdagangan kabupaten Kaur, saat di ruang kerjanya.(Foto: BH /aty)
KAUR, Berita HUKUM - Dalam pencapaian target pembangunan pasar 2019 oleh Pemerintah Pusat, Dinas Perdagangan pada tahun 2018 membangun Los Pasar di lima kecamatan di kabupaten Kaur, Bengkulu.

Rohina M, Si sebagai Kepala Dinas Perdagangan Kaur mengatakan bahwa, setidaknya ada lima lokasi pasar rakyat yang akan di bangun oleh Pemerintah Daerah kabupaten Kaur melalui anggaran Dana DAK tahun 2018, kelima lokasi pasar tersebut yaitu Pasar Rakyat Desa Bungin Tambun kecamatan Padang Guci Hulu dengan anggaran Rp. 1,4 miliyar, Pasar Desa Lubuk Gong kecamatan Semidang Gumay anggaran Rp. 700 juta, Pasar Desa Gunung Terang Rp.1,4 miliyar, Pasar Rakyat Desa Air Kering kecamatan Padang Guci Hilir Rp. 700 juta dan Pasar Desa Ulak Bandung Mauara Sahung sebesar Rp. 700 juta.

Rohina menambahkan, pembangunan pasar rakyat tersebut merupakan pelaksanaan dari program Pemerintah Pusat dalam pencapaian target pembangunan 2000 pasar se-Indonesia.

"Pembangunan pasar rakyat ini seiring program pemerintah pusat untuk pencapaian target 2000 pasar yang harus terbangun di tahun 2019 mendatang, di provinsi hanya ada dua kabupaten yang mendapat kucuran dana dari pemerintah pusat untuk pembangunan pasar, salah satunya Kaur," ungkap Rohina, Kamis (28/7).

Dikatakannya, bahwa kendala utama dalam pembangunan pasar yaitu kesediaan lokasi, dengan sulitnya untuk mencari lahan hibah dari masyarakat, sehingga pelaksanaan pembangunan pasar itu sendiri dilakukan dengan menjalin kerja sama dengan masyarakat pemilik lahan yang di jadikan pasar. Seperti di pasar kecamatan Padang Guci Hulu dan kecamatan Padang Guci Hilir.

"Untuk saat ini, tahapan pembangunan kelima lokasi pasar tersebut sudah mulai titik nol pekerjaan, dan kepada pemenang tender sudah di ingatkan agar selama tahapan pekerjaan tidak terjadi penyelewengan, yang dalam bentuk apa pun sesuai peraturan yang berlaku," pungkas Rohina.(bh/aty)


 
Berita Terkait Pasar
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar
 
Harga Kebutuhan Masyarakat Melonjak, Legislator Nilai Pemerintah Tidak Mampu Perbaiki Mekanisme Pasar
 
Sulaiman Sade Mantan Kepala Dinas Pasar Samarinda Divonis 8 Tahun Penjara
 
Pedagang Pasar Umum Gianyar Minta Pemda Tunda Revitalisasi
 
Mantan Kadis Pasar Samarinda Sulaiman Sade dkk Didakwa Lakukan Korupsi Pasar Baqa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]