Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Bank Syariah Indonesia
Sukamta Minta BIN, BSSN, Polri, dan Kominfo Terlibat Selesaikan Masalah Dugaan Peretasan BSI
2023-05-16 13:08:40

Ilustrasi. Suasana di dalam Kantor cabang Bank Syariah Indonesia.(Foto: BH /sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta meminta keterlibatan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk terlibat dalam menyelesaikan masalah terkait Bank Syariah Indonesia (BSI), baik secara hukum maupun keamanan siber.

"Kejadian ini tidak boleh terulang kembali karena sangat merugikan bagi nasabah dan bank baik secara materi maupun non-materi. Kepercayaan publik kepada Bank BSI harus dikembalikan. Sistem keamanan Bank BSI harus diperbaiki," ujar Sukamta dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Senin (15/5).

Ia juga menyoroti mengenai penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Menurutnya, UU PDP telah disahkan tahun 2022 namun Peraturan Pemerintah belum dibuat oleh Pemerintah. "Peraturan turunan UU PDP ini penting untuk memberikan panduan lebih detail dalam perlindungan data pribadi. Untuk itu, kami Komisi 1 DPR RI meminta Pemerintah segera menyelesaikan PP turunan UU PDP agar keamanan data terjamin, jelas mekanisme perlindungan data dan tanggung jawab pengelola data," ungkap Politisi Fraksi PKS ini.

Diketahui, permasalahan kembali dihadapi BSI setelah beberapa hari layanan Anjungan Tunai Mandiri (ATM), mobiledan internet banking mengalami eror dan tidak bisa diakses layanannya oleh nasabah. Diduga, kelompok peretas LockBit Ransomware mengklaim bertanggung jawab atas serangan siber ke BSI. LockBit mengatakan telah meretas dan mencuri data 1,5 terabyte data pribadi.

Atas kejadian ini, Sukamta menilai ada masalah besar di Bank BSI, khususnya dalam infrastruktur sistem di internal. Pertama, sistem keamanan Bank BSI mudah di bobol. "Hal ini terbukti dengan kelompok peretas Lockbit Ransomware yang mampu melumpuhkan sistem di Bank BSI berhari-hari. Artinya serangan ini mampu menembus sistem utama Bank BSI dan backup sistemnya tidak siap," ujarnya.

Kedua, jumlah data yang diambil sangat besar. Peretas membutuhkan waktu berhari-hari untuk mengunduh data tersebut secara rahasia tanpa diketahui oleh sistem keamanan Bank BSI. "Artinya serangan cukup lama tidak diketahui hingga baru disadari setelah sistem keamanan utama Bank BSI tidak bisa dikuasai," pungkasnya.

Ketiga, Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) itu juga menilai management crisis di Bank BSI buruk. Hal ini terlihat dari pernyataan Bank BSI yang tidak jujur, di awal dikatakan bahwa masalah terjadi akibat sedang dilakukan perbaikan sistem. Namun ternyata terjadi serangan peretas dan BSI kehilangan kendali atas sistemnya.

"Pernyataan selanjutnya mengenai data dan dana nasabah aman namun ternyata kini bobol. Nasabah tentu semakin khawatir dan bisa kehilangan kepercayaan terhadap Bank BSI. Data pengguna, nama, nomor hp, alamat, saldo rekening, histori transaksi, tanggal pembukaan rekening, informasi pekerjaan, hingga password untuk akses internal dan layanan bank, diklaim dimiliki oleh hacker Lockbit Ransomware," jelasnya.

Sebagai informasi tentang tentang serangan ke Bank BSI, Badan Keamanan Siber dan Infrastruktur Amerika Serikat (CISA), LockBit 3.0 dikenal sebagai 'LockBit Black' lebih sulit ditangani daripada versi sebelumnya dan memiliki kemiripan dengan Ransomware Blackmatter dan Blackcat. LockBit 3.0 berfungsi sebagai model Ransomware-as-a-Service (RaaS) dan merupakan kelanjutan dari versi ransomware sebelumnya, LockBit 2.0 dan LockBit.(gal/rdn/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Bank Syariah Indonesia
 
Sukamta Minta BIN, BSSN, Polri, dan Kominfo Terlibat Selesaikan Masalah Dugaan Peretasan BSI
 
Perbankan dan Pemerintah Harus Lebih Sensitif terhadap Perkembangan Ancaman Siber
 
Bank Syariah Indonesia dan Amanat Konstitusi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]