Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
FPI
Sudjiwo Tedjo Heran Polri Hidupkan Pam Swakarsa Tapi FPI Dibubarkan
2021-01-26 13:31:55

JAKARTA, Berita HUKUM - Budayawan Sudjiwo Tedjo yang dikenal sebagai Presiden Jancuker mengaku bingung atau heran dengan kondisi politik Indonesia saat ini. Pasalnya, Polri membubarkan Ormas FPI, tapi di sisi lain malah menghidupkan kembali Pasukan Pengamanan Masyarakat atau Pam Swakarsa.

Rencana untuk mengaktifkan kembali Pam Swakarsa ini disampaikan oleh Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Hal itu disampaikannya saat Karni Ilyas yang dikenal sebagai Presiden Indonesia Lawyers Club (ILC) menanyakan Sudjiwo Tedo soal kondisi politik saat ini.

"Ya bingung aja, tetap bingung. Masalahnya seperti senior saya Mas Slamet Rahardjo. Berita politik kita enggak baca ketinggalan, kita baca bingung," katanya.

Terkait hal itu, Sudjiwo langsung membahas pembubaran FPI. Ia mengaku heran saat FPI dibubarkan namun Pam Swakarsa akan segera dihidupkan kembali.

"Misalkan sebuah organisasi dibubarkan, katakanlah FPI. Yang diduga jadi cikal bakalnya Pamswakarsa dihidupkan lagi. Jadi saya bingung, ini gimana gitu," lanjutnya.

Ia meyakini Pam Swakarsa lah yang menjadi cikal bakal FPI.

Karena itu, Sudjiwo menganggap janggal jika akhirnya Pam Swakarsa kembali dihidupkan setelah FPI dihentikan.

"Ya sebuah pohon sudah berdiri, pohonnya enggak boleh, tapi benihnya dihidupkan lagi," ujarnya.

"Bahkan sekarang rakyat sudah boleh 'menjadi polisi' satu sama lain dalam kasus terorisme."

Melihat kondisi ini, Sudjiwo menganggap hukum di Indonesia masih tebang pilih.

Ia pun menyinggung soal beda perlakuan hukum terhadap kasus kerumunan akhir-akhir ini.

"Dalam kasus masih tebang pilih, kalau pihak sana melapor langsung diproses, kalau pihak sini melapor enggak," kata Sudjiwo.

"Kalau di sana berkerumun dibilang masih mengikuti protokol" "Kalau pihak sana berkerumun langsung."

Karena itulah, Sudjiwo menilai kondisi saat ini begitu berbahaya. Apalagi, penindakan hukum dilakukan sesuai rasa suka-tidak suka aparat keamanan.

"Dalam kasus-kasus situasi masih begini, rakyat dikasih hak untuk saling memeriksa itu bahaya banget. Kalau ada yang disukai sama enggak di aparat hukum," tutupnya.

Lihat video : "PRESIDEN JANCUKER" SUJIWO TEJO "SAYA DIANGGAP KADRUN!" - KARNI ILYAS CLUB > https://youtu.be/3C-vXxYsyWI

Atau,

Klik disini.

(dbs/NikolausTolen\law-justice/bh/sya)



 
Berita Terkait FPI
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]