Sebagaimana diketahui bahwa dalam putusan kasasi, Sudjiono dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan" /> BeritaHUKUM.com - Sudjiono Timan Masih "Diburu" Kejaksaan Agung

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
DPO
Sudjiono Timan Masih "Diburu" Kejaksaan Agung
Saturday 31 Aug 2013 00:46:15

Sudjiono Timan.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sudjiono Timan yang diputus bebas terkait, kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) masih "diburu" karena dinilai bermasalah.

Sebagaimana diketahui bahwa dalam putusan kasasi, Sudjiono dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan kewenangan sebagai Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), yang memberikan pinjaman kepada Festival Company Inc. sebesar US$ 67 juta, Penta Investment Ltd. sebesar US$ 19 Juta, KAFL sebesar US$ 34 juta dan dana pinjaman pemerintah Rp 98,7 miliar sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian sekitar Rp 2,1 triliun.

Majelis Hakim yang mengabulkan PK bebas terpidana korupsi Sudjiono Timan diduga telah melakukan pelanggaran etika dalam mengeluarkan putusan bebas. Oleh karena itu, Mahkamah Agung melakukan penyelidikan terhadap lima hakim yang membebaskan Sudjiono Timan.

Sementara itu Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Andhi Nirwanto mengatakan adanya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan bebas terpidana korupsi Sudjiono Timan.

Namun anehnya dalam kasus yang tergolong besar ini, sampai hari ini, Kejagung belum menerima salinan putusan PK dari Mahkamah Agung.

"Jadi kita tunggu dulu, kan kita harus mempelajari apa putusan MA," kata Andhi kepada Wartawan, Jumat (30/8) di Gedung Kejagung, jalan Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Andi menegaskan bahwa PK yang akan diajukan Kejagung atas PK bebas Sudjiono Timan bisa saja terjadi. "Berbagai kemungkinan bisa saja terjadi," terangnya.

Mengenai apakah bisa Kejaksaan Agung mengajukan PK di atas PK, Andhi menuturkan bahwa pihaknya akan mengkaji salinan putusan dari MA nanti, kemudian menentukan sikap. Sebab dalam ketentuan, PK tidak bisa dilakukan atas PK.

Kendati demikian Andhi belum bisa menyebutkan kapan Kejagung akan mengajukan PK tersebut. Sebab Kejagung masih dalam posisi menunggu salinan putusan PK dari MA.

Putusan PK Sudjiono yang dibuat MA ini telah membatalkan vonis kasasi yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 639 miliar untuk Sudjiono Timan (47 Th).(bhc/mdb)


 
Berita Terkait DPO
 
• KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
 
• Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
 
• Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
 
• DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
 
• Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]