Sebagaimana diketahui bahwa dalam putusan kasasi, Sudjiono dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan" /> BeritaHUKUM.com - Sudjiono Timan Masih "Diburu" Kejaksaan Agung

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
DPO
Sudjiono Timan Masih "Diburu" Kejaksaan Agung
Saturday 31 Aug 2013 00:46:15

Sudjiono Timan.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sudjiono Timan yang diputus bebas terkait, kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) masih "diburu" karena dinilai bermasalah.

Sebagaimana diketahui bahwa dalam putusan kasasi, Sudjiono dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan kewenangan sebagai Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), yang memberikan pinjaman kepada Festival Company Inc. sebesar US$ 67 juta, Penta Investment Ltd. sebesar US$ 19 Juta, KAFL sebesar US$ 34 juta dan dana pinjaman pemerintah Rp 98,7 miliar sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian sekitar Rp 2,1 triliun.

Majelis Hakim yang mengabulkan PK bebas terpidana korupsi Sudjiono Timan diduga telah melakukan pelanggaran etika dalam mengeluarkan putusan bebas. Oleh karena itu, Mahkamah Agung melakukan penyelidikan terhadap lima hakim yang membebaskan Sudjiono Timan.

Sementara itu Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Andhi Nirwanto mengatakan adanya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan bebas terpidana korupsi Sudjiono Timan.

Namun anehnya dalam kasus yang tergolong besar ini, sampai hari ini, Kejagung belum menerima salinan putusan PK dari Mahkamah Agung.

"Jadi kita tunggu dulu, kan kita harus mempelajari apa putusan MA," kata Andhi kepada Wartawan, Jumat (30/8) di Gedung Kejagung, jalan Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Andi menegaskan bahwa PK yang akan diajukan Kejagung atas PK bebas Sudjiono Timan bisa saja terjadi. "Berbagai kemungkinan bisa saja terjadi," terangnya.

Mengenai apakah bisa Kejaksaan Agung mengajukan PK di atas PK, Andhi menuturkan bahwa pihaknya akan mengkaji salinan putusan dari MA nanti, kemudian menentukan sikap. Sebab dalam ketentuan, PK tidak bisa dilakukan atas PK.

Kendati demikian Andhi belum bisa menyebutkan kapan Kejagung akan mengajukan PK tersebut. Sebab Kejagung masih dalam posisi menunggu salinan putusan PK dari MA.

Putusan PK Sudjiono yang dibuat MA ini telah membatalkan vonis kasasi yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 639 miliar untuk Sudjiono Timan (47 Th).(bhc/mdb)


 
Berita Terkait DPO
 
KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
 
Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
 
Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
 
DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
 
Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]