Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Samarinda
Sudah 4 Kali Jaksa Tidak Hadirkan Terdakwa, Hakim PN Samarinda Ancam Panggil Paksa
2018-05-21 10:03:46

Ilustrasi. Gedung kantor PN Samarinda.(Foto: BH/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Ketia majelis hakim dalam sidang kasus pidana dan perdata atas terdakwa Chunda Lamma Sirata yang terjerat kasus penipuan dan penggelapan yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) merupskan suatu dilemah yang membuat majelis hakim yang diketuai Decky Velix Wagiju mengancam akan melakukan panggilan paksa agar bisa hadir di Persidangan.

Terdakwa Chunda Lamma Sirata dalam kasus pidana atas dugaan penipuan dan penggelapan yang di giring Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bayu Permadi, SH dinyatakan hakim sudah 4 kali tidak dapat menghadirkan terdakwa, dan yang selama ini tidak di tahan di Rutan ke permukaan sidang.

Dikonfirmasi di PN Samarinda pada, Rabu (16/5) Hakim Decky Velix Wagiju mengatakan sidang terhadap terdakwa Chunda Lamma Sirata kembali di tunda yang ke 4 kalinya, karena JPU tidak dapat menghadirkan terdakwa, terangnya.

"Sudah 4 kali JPU tidak bisa menghadirkan terdakwa di persidangan karena selama ini terdakwa tidak di tahan, kami akan melakukan panggil paksa untuk bisa hadir di persidangan," ujar Hakim Decky.

Upaya panggil paksa, terang Hakim Decky terlebih dahulu akan dibicarakan dengan JPU, karena terdakwa pernah datang namun karena ada hakim yang sidang di Tipikor jadi sidangnya di tunda.

Ketika di tanya pewarta, adakah kemungkinan terdakwa akan di tahan untuk memudahkan jalanan persidangan, hakim Decky mengatakan hal tersebut bisa terjadi, ucapnya.

Jaksa Penuntut Umum Bayu Permadi di konfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com pada, Rabu (16/5) mengatakan, tertundanya sidang Chunda Lamma Sirata ke empat kalinya membuat dirinya pusing menghadapinya, karena terdakwa yang juga tidak di tahan.

"Saya juga pusing menghadapi kasus ini karena terdakwa tidak di tahan, sudah 4 kali terdakwa tidak memenuhi panggilan sidang, jadi bagus juga kalau dia di tahan untuk kelancaran sidang, penasihat hukumnya juga ke Makassar jadi apa petunjuk majelis hakim akan kita laksanakan," ujar JPU Bayu.(bh/gaj)



 
Berita Terkait Samarinda
 
AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
 
Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
 
Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
 
Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
 
Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]