Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Virus Corona
Sudah 123 Dokter Meninggal Gara-gara Covid-19, Ini Rinciannya
2020-09-30 07:17:24

JAKARTA, Berita HUKUm - Tim medis yang terpapar virus mematikan asal Wuhan, Cina ini terus meluas. Data yang masuk, jumlahnya menembus 123 tim medis dari berbagai daerah.

Dari total kasus 278.722 orang, Kementerian Kesehatan mencatat kasus sembuh bertambah 3.856 orang, sedangkan 87 pasien Covid-19 meninggal dalam 24 jam terakhir.

Dari data yang diterima Fajar Indonesia Network (FIN) total kasus sembuh menjadi 206.870 orang dan kasus kematian berjumlah 10.473 orang. Indonesia saat ini memiliki 61.379 kasus aktif yang masih dirawat atau menjalani isolasi mandiri. Selain itu, 131.361 orang berstatus sebagai suspect dan masih menunggu hasil tes.

Jakarta tetap menjadi episentrum terbesar menjadi sebaran Covid-19. Dari hasil laporan penambahan kasus terbanyak dalam 24 jam terakhir, yakni 898 kasus baru sehingga total kasusnya menjadi 71.339 orang.

Jawa Barat melaporkan 489 kasus baru, Jawa Tengah melaporkan 304 kasus baru, dan Jawa Timur melaporkan 284 kasus baru. Kasus kematian terbanyak dalam 24 jam terakhir dilaporkan oleh Jawa Timur, yakni 20 pasien. Jawa Timur juga menjadi provinsi dengan angka kematian kumulatif tertinggi 3.138 orang.

Juru bicara IDI Halik Malik menuturkan dokter yang meninggal terdiri dari 65 dokter umum, 56 dokter spesialis, dua dokter residen, dan delapan orang guru besar. "Kematian dokter tertinggi terjadi di Jawa Timur yakni 30 orang," kata Halik melalui pesan tertulis yang diterma.

Selain itu, sebanyak 21 dokter meninggal di Sumatra Utara dan 16 dokter meninggal di Jakarta. IDI juga mencatat kenaikan signifikan pada jumlah dokter yang meninggal dalam dua bulan terakhir.

Pada akhir Agustus lalu, IDI melaporkan 100 dokter meninggal dunia dan saat ini jumlahnya telah bertambah 23 orang. Menurut IDI, pasien Covid-19 yang tidak terkontrol dapat memicu tenaga kesehatan kelelahan hingga lebih rentan terpapar Covid-19.

Dampak lainnya adalah fasilitas kesehatan menjadi kewalahan dan angka kematian pada pasien Covid-19 maupun pasien non Covid-19 bisa meningkat.

Halik mengatakan, IDI telah menerbitkan pedoman standar perlindungan dokter untuk menekan angka kematian sesuai tingkat risiko yang dialami oleh dokter. Standar perlindungan itu mencakup penggunaan alat pelindung diri (APD) sesuai risiko penanganan pasien, durasi kerja, pembagian zonasi ruangan bagi pasien Covid-19 dan non Covid-19, hingga persoalan teknis seperti ventilasi ruangan.

Sebelumnya IDI wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan dokter anggota organisasi tersebut yang dinyatakan positif terkonfirmasi terkena virus corona jenis baru atau Covid-19 sebanyak 52 orang per 25 September 2020.

Ketua IDI Sultra, dr La Ode Rabiul mengatakan rincian ke-52 anggota IDI yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19, yakni dokter spesialis 15 orang dan dokter umum 37 orang.

"Kasus konfirmasi Covid-19 untuk anggota IDI se-Sultra kasus baru (25/9) enam orang, satu orang reinfeksi. Total keseluruhan 52 orang, semua anggota IDI Kota Kendari," jelas Rabiul.

Sementara itu, IDI Provinsi Kalimantan Timur menilai pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 berpotensi menimbulkan kluster baru penyebaran Covid-19, sehingga organisasi para dokter tersebut menyarankan Pilkada ditunda pelaksanaannya.

"Perkembangan kasus Covid-19 di Kaltim dalam kurun terakhir cukup tinggi, dan jumlah pasien meninggal dunia juga mengalami penambahan, sehingga melihat dari sisi tersebut memang sebaiknya Pilkada ditunda hingga kasus pandemi ini berakhir," kata Ketua IDI Kaltim, dr Nataniel Tandirogang.

Menurut dr Natan sapaan akrabnya saat ini kalangan medis cukup mengkhawatirkan pelaksanaan pilkada akan berdampak pada timbulnya kasus baru Covid-19. Terlebih memasuki massa kampanye, dengan kegiatan yang besar dan berpotensi menghadirkan banyak orang.

"Tentunya kondisi seperti ini harus menjadi perhatian, khususnya penyelenggara Pilkada agar menggunakan pola kampanye yang lebih aman semisal kampanye virtual," beber dr Natan.

Selain itu lanjut dr Natan, saat ini sudah banyak kasus positif tanpa gejala, sehingga pada saat Pilkada cukup berpotensi menyebar secara luas kepada masyarakat lainnya.

"Pasien tanpa gejala ini bisa dengan leluasa datang ke TPS karena terinfeksi Covid-19 namun tak bergejala. Ketika pelaksanaannya pun tanpa disiplin protokol kesehatan, risiko penularan dan terbentuknya klaster pilkada, benar-benar terbuka lebar," kata dr Natan.(FIN/fajar/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]