Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
DPR RI
Sudah 116 Anggota DPR Dukung Hak Angket Menkum HAM
Thursday 26 Mar 2015 07:38:02

Tampak Pimpinan DPR yang diwakili Setya Novanto (paling kiri) dan Fadli Zon (kedua dari kiri), saat menerima usulan hak angket di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/3).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Usulan pengajuan hak angket terhadap Menkum HAM Yasonna Laoly akhirnya resmi diserahkan ke pimpinan DPR, Rabu sore (25/3). Lima fraksi yang berasal dari partai-partai anggota Koalisi Merah Putih (KMP) memberikan persetujuan penggunaan hak angket tersebut.

Inisiator hak angket dari fraksi Golkar, John Kennedy Aziz, menyerahkan ke pimpinan DPR yang diwakili Setya Novanto dan Fadli Zon. "Totalnya sekitar 116 anggota dari lima fraksi yang menandatangani persetujuan tersebut," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon, setelah menerima usulan hak angket di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/3).

Di antara 116 anggota DPR yang mendukung hak angket, paling banyak berasal dari fraksi Golkar, yakni 55 anggota. Disusul Gerindra 37 anggota, PKS 20 anggota, serta PAN dan PPP masing-masing dua orang anggota. Jumlah dukungan tersebut disebut masih bersifat sementara, namun sudah jauh lebih dari yang ditargetkan.

Dengan jumlah tersebut, usulan hak angket telah memenuhi syarat batas minimal, yakni 25 anggota dari dua fraksi. Sehingga pimpinan DPR akan segera memprosesnya. "Kami akan menindaklanjuti hak angket tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujar Fadli. Usulan itu akan dibawa dalam rapat Badan Musyawarah dan rapat paripurna DPR.

Terpisah, Ketua Fraksi Golkar Ade Komarudin mengatakan, hak angket perlu diajukan karena Menkum HAM dianggap mengintervensi partai politik. Khususnya, keputusannya mengesahkan kepengurusan Golkar hasil munas Ancol yang mengesampingkan fakta-fakta hukum dan hasil Mahkamah Partai Golkar (MPG).

Menurut Ade, usulan hak angket tidak hanya berkaitan dengan Golkar. Namun, bisa merembet ke semua partai politik. Sebab, Yasonna dianggap telah melakukan cara-cara otoriter yang mengedepankan kekuasaan bukan pada aturan hukum dalam mengambil keputusan. "Demokrasi dalam bahaya," tegas Ade.

‎Kuasa kukum Golkar versi munas Bali Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, alasan diajukannya angket karena ketidakpuasan atas kebijakan pemerintah. "Wajar hak angket dilakukan. Sah atau tidak tergantung di paripurna," tuturnya.

Jika disetujui, lanjut Yusril, panitia hak angket akan bertindak seperti Jaksa untuk melakukan penyelidikan. Yakni, menggali fakta-fakta yang terjadi. "Dengan angket terungkap banyak hal tentang latar belakang dikeluarkannya SK," terang Yusril.

Sementara, Partai Amanat Nasional (PAN) nampaknya sudah menentukan sikap untuk mendukung hak angket kepada Menkumham Yasonna Laoly yang akan diusung oleh Koalisi Merah Putih (KMP) di DPR RI.

Hal itu tersebut nampak dari kehadiran mantan Wasekjen PAN Teguh Juwarno bersama elit KMP dalam konferensi pers KMP di ruang Fraksi Golkar.

Saat ditemui, Teguh juga mengamini bahwa PAN mendukung Golkar dan KMP menginisiasi hak angket atas keberpihakan Menkumham Yasonna Laoly dalam konflik internal Golkar dan PPP.

"Insya Allah kami dukung (hak angket)," ujarnya saat ditemui di ruang Fraksi Golkar, Gedung DPR, Senayan, Jakarta (Selasa, 24/3).

Menurutnya, PAN merasa prihatin dengan nasib yang melanda dua partai KMP. Lantaran sama-sama di barisan oposisi bersama KMP, maka PAN juga ikut dalam keputusan KMP mengajukan angket.

"Kami prihatin dengan apa yang terjadi dengan kawan-kawan Golkar. Kami mendukung karena kami juga KMP," kata mantan presenter berita yang juga orang dekat Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu.(Rehdian/Desyinta/fal/jawapos/rmol/bh/sya)


 
Berita Terkait DPR RI
 
DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
 
Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
 
Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
 
Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
 
Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]