Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
PT KAI
Subsidi Tarif Kereta Api Kelas Ekonomi Mulai Berlaku 1 April 2014
Tuesday 04 Mar 2014 22:05:41

Ilustrasi. Didalam Gerbong Kereta Api.(Foto: BH/bmo)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subsidi tarif penumpang Kereta Api (KA) untuk kereta kelas ekonomi jarak jauh dan sedang akan mulai berlaku pada 1 April 2014. Sementara untuk penumpang kereta komuter sudah menggunakan tarif subsidi sejak bulan Januari 2014.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko mengungkapkan, sebelum diberlakukannya tarif subsidi melalui Public Service Obligation (PSO) masyarakat pengguna jasa kereta api kelas ekonomi jarak jauh dan sedang membayar tarif dengan harga normal tiket ekonomi. " Masyarakat yang menggunakan jasa kereta kelas ekonomi jarak jauh dan sedang pada bulan Januari sampai Maret 2014 atau yang sudah memesan tiket pada periode tersebut menggunakan tarif keekonomian," ungkap Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko usai penanda tanganan kontrak kerjasama PSO antara Kementerian Perhubungan dengan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (3/3).

Kontrak PSO antara Ditjen Perkeretaapian Kemenhub dengan PT KAI ditandatangani oleh Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko dan Direktur Utama PT KAI Ignasius Jonan, disaksikan sejumlah pejabat Ditjen Perkeretapain Kemenhub dan pejabat PT KAI.

Hermanto menjelaskan, pemberlakuan tarif subsidi penumpang kereta kelas ekonomi jarak jauh dan menengah baru bisa dilaksanakan bulan April 2014, karena kontraknya baru ditandatangani hari ini.

“Keterlambatan penandatanganan kontrak PSO, karena belum adanya Direktur Jendral Perkeretaapian Kemenhub definitif, sehingga belum ada pejabat yang menandatanganinya,” ungkapnya.

Untuk PSO tahun 2015, ia berharap bisa ditanda tangani pada akhir bulan Desember 2014, sehingga subsidi tarif penumpang kereta kelas ekonomi jarak jauh dan regional bisa berlaku mulai 1 Januari 2015. "Untuk PSO tahun depan kami berharap bisa berlaku di bulan Januari," harap Hermanto.

Sementara itu Dirut PT KAI Ignasius Jonan mengatakan, kontrak PSO tahun ini merupakan yang tercepat. " Kontrak PSO saat ini yang tercepat. Dua hari setelah Pak Dirjen dilantik," ujar Jonan.

Mengenai jumlah PSO yang meningkat, Jonan mengatakan hal tersebut karena jumlah penumpang kereta api kelas ekonomi yang juga meningkat.

Ia mengungkapkan, pada tahun tahun 2011 jumlah PSO sebesar 535 miliar rupiah, tahun 2012 sebesar 670 miliar rupiah, tahun 2013 sebesar 704 miliar rupiah dan tahun 2014 sebesar 1,224 triliun rupiah

Jonan menambahkan, PSO tarif kereta kelas ekonomi jarak jauh dan menengah berlaku mulai bulan April 2014,tidak berlaku mundur sehingga pengguna jasa yang sudah menggunakannya ataupun yang sudah memesan tiket pada periode tersebut, tidak ada pengembalian dana (refund). "Untuk penumpang kereta komuter memang dalam kontraknya berlaku mulai bulan Januari," jelas Jonan.(SNO/dhub/bhc/sya)


 
Berita Terkait PT KAI
 
KAI Akan Laporkan dan Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrak KRL
 
KAI Layani Tes PCR Selama Nataru, Tarifnya Rp195.000 di 17 Stasiun
 
Mulai Besok Jalur 10 Stasiun Kereta Manggarai Bakal Ditutup Selama 45 Hari
 
Pemerintah Cabut Subsidi untuk 5 Kereta Api Ekonomi, Ini Daftarnya
 
PT KAI DAOP 1 Jakarta Siap Melayani Angkutan Nataru 2018/2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perbandingan oposisi era SBY vs Jokowi vs Prabowo, saat ini PDIP tegaskan sebagai partai penyeimbang
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]