Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Demo Didepan Gedung KPK
Subhan Hamid: KPK Diminta Tuntaskan Kasus PT Barata Indonesia
Monday 15 Oct 2012 19:00:39

Massa dari APMK berdemo di depan jalan Gedung KPK, meminta agar jangan ada tebang pilih pada semua kasus korupsi (Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ratusan massa dari Aliansi Pemuda Mahasiswa untuk Keadilan APMK sejak pukul 12:30 WIB tadi, Senin (15/10), mendatangi gedung KPK sembari meneriakkan, "Tangkap Sindo Sumidomo!". APMK menilai, sampai saat ini KPK masih melakukan tebang pilih dalam pengungkapan kasus-kasus korupsi di tanah air. KPK cenderung akan bersikap keras dan tegas dalam mengungkap kasus korupsi dan kerugian negara yang syaratnya berbau politis atau memiliki nilai sensasional, sedangkan kasus yang tidak ada relevansi politis dan sensasionalnya demikian, tak pernah tuntas pengungkapannya.

Salah satu bukti tebang pilih yang dilakukan KPK, adalah dalam kasus penjualan aset tanah dan bangunan seluas 5,8 hektar di jalan Ngagel No 109 Surabaya, yang merupakan milik BUMN PT. Barata Indonesia.

Kasus penjualan tanah milik BUMN ini merugikan negara dengan nilai yang mencapai 22,6 miliar rupiah, namun hanya menetapkan satu tersangka, yaitu Direktur Keuangan dan SDM PT. Barata, Mahyudin Harahap sebagai penjual tanah BUMN dibawah harga NJOP. Sedangkan pihak konglomerat Sindo Sumidomo alias pengusaha Asui tak disentuh.

"KPK jangan tebang pilih dalam kasus-kasus korupsi!", seru Subhan Hamid dalam orasinya. Dijelaskan bahwa, apakah kasus Barata yang kurang menjadi sorotan publik dan tak ada nuansa politik dianggap tak penting?, sehingga dianggap tak masuk dalam kategori merugikan negara, padahal sudah jelas-jelas nilainya puluhan miliar. APMK meyakini masih ada aktor intelektual yang hingga kini belum tersentuh hukum, termasuk pembeli aset BUMN tersebut.

Dengan tegas pada hari ini, kami meminta KPK agar segera menyeret ke pengadilan Dirut PT. Barata tahun 2003, Harsusanto dan Sindo Sumidomo alias Asui dari PT. Cahaya Surya Unggul Utama.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Demo Didepan Gedung KPK
 
KPK Harus Segera Panggil Kemenko PMK, Menteri Puan!
 
AKU KPK Dukung Penuh KPK Berantas Kasus APBD Riau 2015
 
AMPAK Demo Terkait Dugaan Kasus Pembelian Sumur Minyak di Malaysia
 
AMPT Demo Desak KPK Periksa Ichwanul Idrus Dirut LPPNPI
 
AKRAB Demo KPK Tuntut Kasus Korupsi Setya Novanto
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]