Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pembunuhan
Subdit VI Ranmor Polda Metro Jaya Reka Ulang Pembunuhan Pasutri Pengusaha Garmen di TKP Tanah Abang
2017-10-09 17:54:55

Kanit III Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Wagino di lokasi rekonstrusi, Senin (9/10).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit VI Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar reka ulang (rekonstruksi) pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) pengusaha garmen Aston Kids, yakni Husni Zarkasih dan Zakiyah Masrur, Senin (9/10).

Rekonstruksi dilakukan di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) perampokan disertai pembunuhan di Jalan Pengairan No.21, RT 011/RW 06, Benhil, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Mayat korban pembunuhan dibuang di Sungai Klawing untuk menghilangkan jejak, Plumbungan, Bobotsari, Purbalingga, Jawa Tengah. Mayat dibungkus bedcover ditemukan warga pada Senin, 11 September 2017.

"Rekonstruksi ada 26 adegan, Zakiyah Masrur menjadi korban pemukulan oleh Zulkifli di kamar utama pada adegan ke 8. Motif pembunuhan masalah ekomoni," ujar Kanit III Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Wagino di lokasi rekonstrusi, Senin (9/10)

Rekonstruksi dilakukan tiga tersangka, Engkos Kuswara (33), Sutarto (46), dan Ahmad Zulkifli (tewas ditembak) diperankan oleh polisi.

Sementara itu, anak pertama korban pembunuhan Gilang (31), menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian yang dengan cepat mengungkap kasus pembunuhan ini.

Kemudian pengacara keluarga korban Jhony Mazmur Manurung mengatakan pihak keluarga menuntut hukuman yang masimal.

Kalau pasal 365 KUHP tuntutan maksimal 20 tahun, tetapi kalau memakai pasal 340 KUHP tuntutan maksimal hukuman mati," katanya.

Jhoni menuturkan, korban pernah meminta tolong kepada Zulkifli untuk menjual rumah di daerah Kreo. Tetapi rumah di Kreo laku terjual, bukan atas kerja Zulkifli. Namun, Zulkifli meminta komisi sebesar Rp 40.000.000. Pihak keluarga tidak memberi uang yang diminta oleh Zulkifli.(bh/as)


 
Berita Terkait Pembunuhan
 
Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
 
Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
 
Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
 
Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
 
Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]