Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Perampokan
Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Menangkap Supir Merampok Uang Setoran SPBU Majikanannya
2019-05-18 16:11:16

Tampak Wadirkrimum AKBP Ade Ary saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (18/5).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit 3 Resmob Ditreskrimum menangkap S (43) pekerjaan supir, merampok majikanan DPA. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam.

"Tersangka memotong kabel cctv yang mengarah ke depan rumah korban, agar tidak berfungsi dan meletakkan potongan pipa besi sepanjang 80 cm di balik tiang rumah. Selanjutnya tersangka bersembunyi dibalik tiang rumah. Setelah korban menerima uang setoran dari kasir SPBU, pelaku memukul korban dan mengambil uang," ujar Wadirkrimum AKBP Ade Ary di Polda Metro Jaya, Sabtu (18/5).

Ditambahkan Ade, pelaku memukul korban sebanyak 3 kali, lalu mengambil uang setoran SPBU yang diserahkan kasir sebanyak Rp 84 juta yang disembunyikan pelaku di rumah kontrakan.

"Ketika ada laporan, polisi melakukan penyelidikan mengarah kepada pelaku S. Karena melalui penyelidikkan, tidak ada pintu yang dirusak," terang Ade.

Pelaku sebagai supir yang sudah bekerja selama 4 tahun, sudah paham betul kapan waktu kasir akan menyetorkan uang SPBU kepada korban.

"Karyawan menyetor uang hasil penjualan dari SPBU Hang Lekir ke rumah Korban sekiranya jam 21.00 WIB," tambah Ade.

Motif pelaku melakukan perampokan majikan, karena ekonomi dililit hutang. Tersangka dikenakan pasal Dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.(bh/as)


 
Berita Terkait Perampokan
 
• 3 dari 5 Pelaku Kasus Perampokan terhadap Pengemudi Wanita di Pulogadung Dibekuk
 
• Ancam Teler Bank Mandiri Gunakan Pistol dan Bom Mainan Pelaku JP Ditangkap
 
• Jatanras Polda Metro Berhasil Ciduk Pelaku Utama Kasus Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
 
• Polisi Tangkap 2 dari 3 Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
 
• Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Perampok Nasabah Bank, 1 Tewas Didor, 3 DPO
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]