Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Suap Kemenakertrans, KPK Telusuri Aktor Utama
Saturday 27 Aug 2011 22:54:48

Ditjen P4T Kemenakertrans (Foto: Detik.com)
JAKARTA-Kasus dugaan suap yang melibatkan dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), kemungkinan besar melibatkan petinggi di atasnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun terus mengembangkan pemeriksaan kasus ini sebagai upaya membongkarnya secara tuntas.

Pengembangan pemeriksaan kasus ini dibenarkan Wakil Ketua KPK M Jasin yang dihubungi wartawan di Jakarta, Sabtu (27/8). Menurut dia, penyidik pun telah menemukan bukti awal bahwa para tersangka , yakni Sesdirjen Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penetapan Transmigrasi (P4T) I Nyoman Suisanaya dan Kabag Perencanaan dan Evaluasi P4T Dadong Irbarelawan, serta pegawai PT Alam Jaya Papua (AJP) Dharnawati melakukan percobaan suap.

Atas dasar ini, lanjut dia, penyidik KPK akan menelusuri siapa aktor yang diduga bakal menerima suap dari ketiga tersangka kasus terkait percepatan pembangunan infrastruktur daerah bidang transmigrasi di 19 kabupaten dengan total anggaran Rp 500 miliar dari APBN-P 2011 untuk Kemenakertrans tersebut. “Masih terus dikembangkan,” jelasnya.

Jasin mengatakan, penyidik KPK masih akan mengembangkan kasus tersebut sebelum memanggil nama-nama seperti Muhaimin, petinggi Kemenakertrans lainnya, atau politisi DPR. Pasalnya, kasus ini mirip dengan kasus suap proyek wisma atlet SEA Games XXVI. Kedua kasus itu sama-sama melibatkan pos anggaran yang dibahas Pemerintah dan DPR RI.

Atas kemungkinan kasus ini bakal menyeret aktor besar, Jasin juga membenarkan. Dana suap yang ditemukan penyidik KPK sebetulnya mencapai Rp7,3 miliar, tapi KPK berhasil menyita baru Rp 1,5 miliar yang disimpan dalam kardus Durian. “Tim penyidik tidak menutup kemungkinan (pemanggilan nama-nama itu). Tetapi kami lihat pengembangan kasus dulu. Silakan saja dilihat perkembangannya," tandasnya.

Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Kepala Humas Kemenakertrans, Suhartono mengatakan, tersangka I Nyoman Suisanaya telah menjadi pejabat eselon II di Kementerian selama kurang dari dua tahun. Adapun Dadong merupakan bawahan langsung dari Suisananya. Sementara Syarifuddin, kurir pembawa uang yang berstatus saksi merupakan staf Dadong.

Suhartono mengatakan, Menakertrans Muhaimin Iskandar telah mengetahui adanya program transmigrasi yang kini menjadi kasus suap. Meski begitu, Suhartono mengatakan Muhaimin sama sekali tidak mengetahui adanya percobaan penyuapan tersebut. “Pak Menteri sudah menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada KPK untuk diusut secara tuntas,” jelas dia.(mic/spr/ind)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]