Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Bansos
Suap Hakim, Sekda Bandung Diperiksa Untuk Tersangka
Thursday 28 Mar 2013 12:48:46

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung, Edi Siswanto akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/3). Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Herry Nurhayat. Nurhayat diketahui merupakan Plt Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pemkot Bandung.

Nurhayat diduga selaku pemberi suap pada Hakim PN Bandung, Setyabudi Tejocahyono. Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK mengatakan bahwa Edi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Herry Nurhayat. "Hari ini yang bersangkutan bakal diperiksa untuk tersangka HN," kata Priharsa.

Selain Edi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pupung Hadijah, Bendahara Dinas Pendapatan Daerah Pemkot Bandung. Pupung adalah orang yang ikut ditangkap saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jumat (22/3) lalu.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Selain, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Setyabudi Tejocahyono dan Harry Nurhayat, KPK juga telah menetapkan tersangka Asep dan Toto Hutagalung selaku perantara pemberi suap.

Setyabudi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tiga tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1), atau Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Bansos
 
Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
 
Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
 
Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]