Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Bansos
Suap Hakim, Sekda Bandung Diperiksa Untuk Tersangka
Thursday 28 Mar 2013 12:48:46

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung, Edi Siswanto akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/3). Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Herry Nurhayat. Nurhayat diketahui merupakan Plt Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pemkot Bandung.

Nurhayat diduga selaku pemberi suap pada Hakim PN Bandung, Setyabudi Tejocahyono. Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK mengatakan bahwa Edi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Herry Nurhayat. "Hari ini yang bersangkutan bakal diperiksa untuk tersangka HN," kata Priharsa.

Selain Edi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pupung Hadijah, Bendahara Dinas Pendapatan Daerah Pemkot Bandung. Pupung adalah orang yang ikut ditangkap saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jumat (22/3) lalu.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Selain, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Setyabudi Tejocahyono dan Harry Nurhayat, KPK juga telah menetapkan tersangka Asep dan Toto Hutagalung selaku perantara pemberi suap.

Setyabudi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tiga tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1), atau Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Bansos
 
Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
 
Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
 
Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]