Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Bengkulu
Suap Anggota DPRD, Bupati Dituntut Lima Tahun Penjara
Friday 10 Feb 2012 22:18:16

Bupati nonaktif Seluma, Bengkulu, Murman Effendi (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Bupati (nonaktif) Seluma, Bengkulu Selatan Murman Effendi dituntut hukuman selama lima tahun penjara. Terdakwa dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi, karena menyuap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2009-2014.

Demikian tuntutan yang disampaikan JPU KMS Roni dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (10/2). Selain hukuman badan, terdakwa Murman Effendi juga diwajibkan untuk membayar denda Rp 250 juta subside enam bulan kurungan.

Dalam pertimbangan tuntutannya, jaksa menyebutkan bahwa Ketua DPD Partai Demokrat Bengkulu terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyuapan terhadap puluhan anggota DPRD Kabupaten Seluma, Bengkulu periode 2009-2014, agar menyetujuti Raperda tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan dalam Perda Nomor 12 Tahun 2010.

Terdakwa Murman telah menjanjikan persenan kepada anggota dDPRD, agar mengesahkan Raperda Kabupaten Seluma tahun 2010 untuk pembangunan jalan dan jembatan dengan program jamak (multiyears). Hal itu karena pembangunan jalan tersebut bernilai Rp 350 miliar, berupa 26 ruas jalan sepanjang kurang lebih 79.844 meter yang tak selesai dalam waktu satu tahun.

“Terdakwa bersama-sama Ketua DPRD Seluma Zaryana Rait dan Pengacara Muspani juga telah mengarahkan para anggota DPRD yang telah menerima pencairan cek dari terdakwa melalui saksi Ali Amra tidak mengaku,” jelas penuntut umum.

Terdakwa Murman telah menjanjikan pemberian sejumlah uang kepada 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma berupa 2 lembar cek BCA KCU Bengkulu. Perbuatannya itu, terbukti melakukan penyuapan sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 UU Nomor 31/1999 jo UU NOmor 20/2011 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atas tuntutan itu, terdakwa Murman Effendi bersama kuasa hukumnya menyatakan keberatan. Mereka akan mengajukan pembelaan. Majelis hakim pun memberikan kesmepatan kepada pihak terdakwa untuk menyusul pledoi yang harus disampaikan pada siding Selasa (14/2) pekan depan.(dbs/spr)


 
Berita Terkait Bengkulu
 
• Bertemu Gubernur Bengkulu, Fadel Muhammad Harap Bumi Rafflesia Jadi Poros Ekonomi Sumatera
 
• Komisi IV Tinjau Program KBR di Bengkulu Tengah
 
• Kejati Bengkulu Tetap Usut Kasus Korupsi RSU Yunus
 
• Terkait Mesin Triplek, Kejati Bengkulu Periksa Sekkab
 
• Pukul Pensiunan PNS, Korban Laporkan Pelaku ke Polres Bengkulu Utara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]