Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Malinda Dee
Suami Siri Malinda Dee Terancam 15 Tahun Bui
Monday 19 Sep 2011 15:11:34

Andhika Gumilang (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Suami siri Inong Malinda Dee, Andhika Gumilang terancam hukuman 15 tahun penjara. Artis sinetron ini didakwa dengan pasal berlapis. Terdakwa diduga menerima aliran dana yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Malinda. Demikian dakwaan yang disampaikan JPU Helmi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (19/9).

Menurut penuntut umum, terdakwa Andhika beberapa kali menerima uang dari Malinda ke rekeningnya di Bank BCA nomor 5245002448. “Terdakwa menerima aliran dana itu, sejak 5 Januari 2010 hingga 21 Oktober 2010. Jumlah uang yang diterima terdakwa itu bervariasi,” kata Helmi mengutip isi dakwaannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Yonisman.

JPU Helmi juga membeberkan, setoran pertama yang diberikan Malinda sebesar Rp 140 juta. Lalu, ada transfer lagi Rp 75 juta. Kemudian, Malinda kembali memberikan uang Rp 5 juta. Malinda yang menjabat Senior Manager Relationship Citibank itu, kemudian melakukan transfer melalui mobile banking senilai Rp 10 juta kepada Andhika. Terakhir, model iklan yang memiliki nama alias Juan Ferrero mendapatkan dana sebesar Rp 5 juta.

Malinda kepada Andhika juga membelikan suaminya itu kendaraan Honda CRV dengan harga Rp 46,151 juta serta Hummer H3 senilai Rp 1,220 miliar. Andhika juga terbukti menggunakan identitas palsu dalam pembukaan rekening di Bank BCA dengan menggunakan nama Juan Ferrero yang tidak dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. "Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian immateril dan hilangnya kepercayaan masyarakat," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Andhika dijerat melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a,b,d,f jo pasal 5 ayat (1) UU Nomor 15/2002 jo UU Nomor 25/2003 jo UU Nomor 8/2010 tentang Pemberantasan Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP jo pasal 263 ayat (2) KUHP. Terdakwa Andhika pun terancam hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.

Atas dakwaan tersebut, pihak terdakwa Andhika merasa keberatan. Ia pun melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). Hakim ketua Yonisman pun memberikan kesempatan satu minggu kepada pihak terdakwa untuk menyusun pembelaannya itu. “Sidang ditunda hingga Senin (26/9) untuk mendengarkan eksepsi terdakwa,” ujar Yonisman.

Adik Kandung
Sebelumnya, untuk perkara serupa di PN Jakarta Selatan pada Rabu (14/9) lalu, JPU Arya Wicaksana mendakwa adik kandung Malinda Dee, Visca Lovita Binti Siswowiratmo (37) dengan ancaman hukuman yang sama. Malinda menyalurkan uang kepada adiknya secara bertahap hingga mencapai nilai lebih dari Rp 8 miliar selama 24 Januari 2007 hingga 19 Oktober 2010.

Tahap pertama, Malinda menyetor uang sebesar Rp 2,063 miliar. Lalu, Malinda memberikan uang lagi dengan total Rp 5,429 miliar. Kemudian, pada tahap ketiga, ia menyetor Rp 66 juta. Terakhir, Mantan Manager Relationship Citibank itu memberikan uang senilai Rp 401,480 juta kepada Visca Lovita.

Uang yang telah diterima Visca, kata Arya, disetorkan kembali ke rekening Malinda lainnya serta perusahaan-perusahaan yang diurus kakaknya. Atasa perbuatannya ini, Visca mendapat imbalan dari kakaknya Rp 5 juta setiap kali transaksi dengan cara menyisakan dana yang ditransfer kembali ke rekening Malinda atau PT Ekclusive Jaya Perkasa.

Jaksa menduga Visca mengetahui dana yang diberikan kakaknya merupakan hasil kejahatan. Diketahui, hasil dari fee penampungan uang itu digunakan Visca untuk membeli mobil Mitshubisi Pajero Sport. Atas perbuatannya itu, Visca dijerat pasal berlapis pasal 6 ayat (1) huruf a,b,d,f jo pasal 5 ayat (1) UU Nomor 15/2002 jo UU Nomor 25/2003 jo UU Nomor 8/2010 tentang Pemberantasan Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP jo pasal 263 ayat (2) KUHP.

Pihak terdakwa Visca pun merasa keberatan. Ia pun melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). Hakim ketua Mie Trisnawati pun memberikan kesempatan satu minggu kepada pihak terdakwa untuk menyusun pembelaannya itu. Sidang ditunda untuk idlanjutkan pada Rabu (21/9) besok untuk mendengarkan eksepsi terdakwa.(tnc/bie)


 
Berita Terkait Malinda Dee
 
Tak Ada Komplain, Malinda Leluasa Bobol Rekening
 
Terdakwa Malinda Dee Tetap Terlihat Cantik
 
Terdakwa Malinda Dee Jalani Sidang Perdana
 
Eksepsi Ditolak, Sidang Andhika Gumilang Berlanjut
 
JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Andhika Gumilang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]