JAKARTA (BeritaHUKUM.com) TerdakwaDaniel Sinambela dituntut dua tahun penjara. Suami penyanyi Joy Tobing ini dinilai terbukti penggelapan uang senilai Rp 25 miliar yang diduga milik staf Muhammad Nazarudin, Yulianis saat membiayai proyek pengadaan batubara Pembangkit Listrik Tenaga Surya Suralaya. Tuntutan tersebut disampaikan JPU Marta Berliana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/10).
Menurut penuntut umum, terdakwa Daniel Sinambela dianggap telah merugikan orang lain. pada pertengahan tahun lalu dimana Daniel Sinambela atas laporan Yulianis dianggap tidak dapat mengembalikan dana penyertaan modal dan menggunakannya untuk keperluan pengadaan batubara seperti yang dijanjikan.
Sementara untuk pasal pencucian uang yang sempat didakwakan, jaksa berpendapat pasal tersebut tidak terbukti. Dapat uang dalam perjanjian batubara lalu dimasukkan lewat rekening bersama. Tetapi oleh terdakwa, sebelum masuk ke rekening bersama sudah dipindah ke rekening pribadi lalu dipindah ke rekening istri. Belum ada indikasi pencucian uang, katanya.
Usai persidangan tersebut, terdakwa Daniel yang ditemui menyesalkan tuntutan JPU. Alasannya, saksi yang melaporkan kasus tersebut, Yulianis, tidak dapat dihadirkan di persidangan. "Saya keberatan, karena saksi pelapor fiktif. Anehnya malah dipertimbangkan. Kami akan mengajukan pledoi (nota keberatan-red) dalam sidang pekan depan, kata Daniel.
Hal senada diungkapkan, kuasa hukum Daniel, Kamaruddin Simanjuntak. Ia pun menilai tuntutan JPU sebagai sampah. "Tuntutan itu sampah. Banyak penyimpangan, karena tidak ada keterangan Nazaruddin dan Yulianis. Mereka tidak pernah dihadirkan di Persidangan. Dari mana keterangan itu. Akmi akan melaporkan jaksa kepada Komisi Kejaksaan, terkait surat tuntutan tanpa keterangan saksi yang tidak pernah datang ke persidangan, tandasnya.
Dalam dakwaan, terdakwa Daniel menjadi terdakwa atas kasus penggelapan uang senilai Rp 25 miliar yang diduga milik staf Muhammad Nazarudin, Yulianis saat membiayai proyek pengadaan batubara Pembangkit Listrik Tenaga Surya Suralaya. Ia tidak dapat mengembalikan dana penyertaan modal dan menggunakannya untuk keperluan pengadaan batubara seperti yang dijanjikan.(tnc/bie)
|