Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kompor Induksi
Studi Kelayakan Program Kompor Induksi Dipertanyakan
2022-09-18 13:05:11

JAKARTA, Berita HUKUM - Di tengah kelebihan pasokan (oversupply) listrik, PT. PLN berencana merilis program kompor induksi. Studi kelayakan atas program ini dipertanyakan. Bahkan, anggaran program ini sudah masukan ke Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Anggota Komisi VII DPR RI Diah Nurwitasari mengeritisi program kompor induksi tersebut dalam siaran persnya kepada Parlementaria, Sabtu (17/9).

Saat rapat dengan Dirut PT. PLN, Rabu (14/9) lalu, di ruang rapat Komisi VII DPR, Diah sempat mempertanyakan program alternatif berupa kompor induksi untuk mengatasi kelebihan pasokan listrik tersebut. "Apakah pernah ada studi kelayakan yang komprehensif? Apakah alternatif satu-satunya adalah kompor induksi?" tutur Diah, penuh tanda tanya.

Legislator dapil Jabar II ini mempertanyakan pula besaran anggaran yang dibutuhkan PLN untuk program tersebut. Di hadapan Komisi VII DPR, jelas Diah, Dirut PLN mengemukakan bahwa anggarannya mencapai Rp560 miliar untuk paket kompor induksi termasuk penggorengan, panci set, instalasi Miniature Circuit Breaker (MCB), dan pengaturan chip set. Diah yang juga Anggota Banggar DPR, mengungkapkan, dalam pembahasan RAPBN 2023, anggaran program kompor induksi sudah muncul.

"Ini sudah masuk dalam rancangan pembahasan di Banggar untuk pengadaan 5 juta kompor induksi. Jangan sampai karena anggaran sudah ada, kita dipaksa harus melaksanakannya," ujar Politisi Fraksi PKS ini, seraya menambahkan, bila hasil kajian ternyata ini bukan program yang layak dieksekusi, maka Komisi VII harus memberi catatan penting.

Diah mempertanyakan proses tender yang telah dilakukan PLN dalam program kompor induksi ini. Dirut PLN sendiri, kata Diah, menyebutkan bahwa daya kompor induksi belum optimal. Produk ini akan optimal pada 1800 watt. "Lalu, apakah yang menang tender sudah sesuai hal tersebut? Jangan sampai ini menjadi proyek gagal karena ketidaksinkronan kebutuhan," tutupnya.(mh/aha/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Kompor Induksi
 
Studi Kelayakan Program Kompor Induksi Dipertanyakan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]