Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Kasus Suap PON Riau
Status Rusli Zainal Di Golkar Masih Aman
Monday 01 Jul 2013 14:00:35

Aburizal Bakrie (ARB) menjenguk kadernya, yakni Rusli Zainal yang ditahan di Rutan KPK, karena sebagai Tersangka kasus suap PON Riau,(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Selepas menjenguk tersangka kasus suap PON Riau Rusli Zainal, Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie (ARB) mengungkapkan, perihal posisi Gubernur Riau, Rusli Zainal di partai berlambang pohon beringin sejauh ini masih tetap sebagai salah seorang Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

Menurt ARB sebelum ada putusan tetap di dalam persidangan, maka hal ini belum ada perubahan atas Jabatan Rusli Zainal di kepengurusan Partai berlambang beringin itu, ujar ARB di Rutan KPK, Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/7).

Ditegaskanya, "Iya donk masih ketua (DPP), kan belum bersalah, belum ada putusan sidang," ujar Capres Golkar ini.

Selain itu pemilik perusahaan Bakrie Group ini mengatakan pasca ditahannya Rusli Zainal, roda pemerintahan Provinsi Riau tidak akan terganggu dan berjalan sebagaimana biasa.

"InsyaAllah, anak buahnya dapat menyelesaikan dengan baik. Tentu semua kita serahkan pada proses hukum," pungkasnya.

Dari pantauan pewarta Beritahukum.com kehadiran ARB, selain ditemani kadernya Nudirman Munir, ARB juga ditemani oleh ketua tim elang hitam Rizal Mallarangeng, adik kandung dari tersangka Hambalang Andi Alfian Malaranggeng sebagai mantan Menpora.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Suap PON Riau
 
Mantan Gubernur Riau Divonis 14 Tahun Penjara
 
Kahar Muzakir Bantah Ada Pertemuan Dirinya dan Setya Novanto serta Rusli Zainal
 
Anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir, Masih di Periksa KPK
 
Setya Novanto: Pemeriksaan KPK Tak Ada yang Baru
 
Legislator Suap PON Riau Divonis 4 Tahun Bui
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]