Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
PT KAI
Stasiun Tanah Abang Mulai Ujicoba Fasilitas JPO antar Peron
2017-03-10 18:52:55

Tampak suasana Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) antar-peron di Stasiun Kereta Api Tanah Abang yang mulai diujicoba.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) antar-peron di Stasiun Kereta Api Tanah Abang, yang dibangun di sisi utara Stasiun Tanah Abang mulai diujicoba untuk fasilitas pengguna jasa KRL yang akan berpindah antar peron mulai Jumat (10/3).

JPO dengan panjang 60 meter dan lebar 6 meter ini dilengkapi dengan tiga tangga manual dan enam eskalator. Pada sisi kanan kiri JPO juga dipasang kaca sehingga para pengguna jasa dapat melihat situasi sekitar Stasiun Tanah Abang maupun situasi peron.

"Melalui ujicoba penggunaan JPO antar peron tersebut maka tidak ada lagi pengguna jasa yang melintasi jalur rel saat akan berpindah peron. Bersamaan dengan pengoperasian JPO, bangunan hall baru di sisi utara Stasiun Tanah Abang dengan pintu masuk utama yang dibuka melalui jalan Jatibaru juga mulai difungsikan," jelas Chairunisa VP Komunikasi Perusahaan PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ), Eva Chairunisa.

Hall baru tersebut, lanjut Eva, dilengkapi dengan fasilitas 15 gate elektronik yang dapat digunakan untuk transaksi tiket masuk dan keluar Stasiun Tanah Abang. Ke depannya secara bertahap area hall juga akan dilengkapi dengan perangkat vending machine tiket.

Bagi para penumpang yang ingin keluar menuju arah Pasar Tanah Abang tetap dapat beraktivitas menggunakan hall yang terletak di bagian atas pada sisi selatan Stasiun Tanah abang.

"Demi keselamatan dan keamanan, PT KCJ mengimbau kepada para pengguna jasa untuk mengikuti perubahan alur penumpang tersebut serta mematuhi seluruh teta tertib yang berlaku," ujar Eva.(bh/as)


 
Berita Terkait PT KAI
 
KAI Akan Laporkan dan Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrak KRL
 
KAI Layani Tes PCR Selama Nataru, Tarifnya Rp195.000 di 17 Stasiun
 
Mulai Besok Jalur 10 Stasiun Kereta Manggarai Bakal Ditutup Selama 45 Hari
 
Pemerintah Cabut Subsidi untuk 5 Kereta Api Ekonomi, Ini Daftarnya
 
PT KAI DAOP 1 Jakarta Siap Melayani Angkutan Nataru 2018/2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]