Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
RPP Tembakau
Staf Khusus Menakertrans Kritik Cara Pikir Antirokok
Tuesday 17 Jul 2012 13:16:12

Staf Khusus Menakertrans Dita Indah Sari (Foto: Ist)
SURABAYA, Berita HUKUM - Polemik RPP Tembakau terus saja terjadi. Pihak yang protembakau, beberapa hari belakangan ini, kerap melakukan aksi. Begitu pula dengan pihak yang antitembakau.

Kemarin, Senin (16/07), Staf Khusus Menakertrans Dita Indah Sari mengkritik para penganut paham antirokok. Menurutnya, cara berpikir antirokok perlu dipertanyakan logika berpikirnya.

“Saya heran dengan logika teman-teman antirokok,” papar Dita, kemarin, dalam diskusi, "Mengawal Regulasi untuk Kelestarian Tembakau dan Kretek sebagai Warisan Budaya," di Surabaya, Jawa Timur.

Bahkan, menurut bekas aktivis kiri progresif itu cara pikir seperti itu merupakan cara pikir yang keliru. Apabila industri tembakau dimatikan, maka sekitar 2,5 juta petani tembakau terancam. Para petani tersebut belum tentu dapat memenuhi kebutuhan ekonominya, apalagi sampai kategori sejahtera, jika industri tembakau ditekan melalui perundang-undangan.

Sementara itu, Koordinator Komunitas Kretek Abhisam DM menegaskan bahwa persoalan zat adiktif di Indonesia sangat diskriminatif.

"Dalam semua peraturan perundangan, hanya tembakau yang disebut zat adiktif. Bahkan narkoba pun tidak disebut adiktif. Ada apa ini?" papar pria yang selalu tampil dengan blangkon hitam ini dalam rilis yang diterima pewarta Beritahukum.com (bhc/frd)


 
Berita Terkait RPP Tembakau
 
KNPK Nilai Pengesahan RPP Tembakau Tidak Sesuai Konstitusi
 
Tunda Pengesahan RPP Tembakau
 
Artis pun Bicara RPP Tembakau
 
Staf Khusus Menakertrans Kritik Cara Pikir Antirokok
 
Ribuan Massa Penolak RPP Tembakau Menuju Kemenkes
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]