Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Staf Ahli Mentan Diperiksa KPK Terkait Impor Daging Sapi
Friday 22 Mar 2013 12:48:48

Prabowo Respatiyo Caturroso, staf ahli Menteri Pertanian bidang investasi pertanian saat duduk di lobby gedung KPK, Jum'at (22/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Prabowo Respatiyo Caturroso, staf ahli Menteri Pertanian bidang investasi pertanian diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (22/3) untuk saksi empat tersangka dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Selain Prabowo, KPK juga menjadwalkan memeriksa saksi dari kalangan swasta untuk kasus hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini.

Prabowo yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam, tiba di gedung KPK sekitar pukul 10:00 WIB. Prabowo langsung masuk ke lobby KPK dan duduk sejenak sebelum menunggu giliran pemeriksaan. Wartawan pun tak mendapatkan keterangan darinya soal pemeriksaan yang akan ia jalani.

Namun, ketika dikonfirmasi pada Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, bawahan Mentan Suswono itu akan diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka dalam kasus ini.

Keempat tersangka yang dimaksud Priharsa adalah Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, Arya Abdi Effendi, dan Juard Effendi. "Diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka kasus ini," kata Priharsa, Jum'at (22/3).

Eks Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaaq yang diantar mobil tahanan pun tiba di gedung KPK untuk kasus yang sama.

Selain Prabowo dan LHI, KPK juga memanggil saksi-saksi lain yang masih berkaitan dengan dugaan suap kuota impor daging sapi ini. Mereka adalah Dena Zelvia (swasta), Eka Pratiwi, Anna Retnowati, Mimin Juniatin, dan Ahmad Fikri (PNS).(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]